Cina Berlakukan Larang Penggunaan Nama Islami

Suwarjono

Kamis, 27 April 2017 | 19:48 WIB
Cina Berlakukan Larang Penggunaan Nama Islami
Larangan nama Islam bagi perempuan Cina (Time of India)

Sebentuk diskriminasi terhadap kaum minoritas di Cina masih terus dilakukan pemerintah setempat. Baru-baru ini, pemerintah negeri tirai bambu ini mengumumkan larangan penggunaan puluhan nama-nama islami di Provinsi Xinjiang yang penduduknya memeluk Islam.

Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa, 25 April 2017 oleh Pemerintah Cina. Lembaga yang berfokus pada perjuangan hak asasi manusia, Human Right Watch (HRW) mengemukakan Otoritas Pemerintah Xinjiang melarang penggunaan nama-nama islami yang umum dan biasa digunakan untuk bayi mereka.

"Mereka (pemerintah Cina) beralasan bahwa masyarakat Xinjiang yang mayoritas Muslim melebih-lebihkan semangat relijius," ujar HRW seperti dikutip Times Of India.

Nama-nama seperti Islam, Quran, Mekah, JIhad, Imam, Saddam, Haji, dan Medina adalah beberapa yang dilarang penggunaannya. "Hal itu ada dalam aturan Partai Komunis Cina yang berpedoman pada "Peraturan Penamaan untuk Etnis Minoritas," ujar seorang pejabat Partai Komunis Cina seperti dilansur Radio Free Asia.

Lebih lanjut disampaikan, anak yang menggunakan nama terlarang tersebut terancam tidak mendapatkan "hukou" atau tidak tercantum dalam kartu keluarga yang terancam tidak bisa menikmati akses sekolah umum dan pelayanan sosial lainnya.

Langkah baru tersebut, dinilai merupakan bagian dari perlawanan Cina terhadap terorisme di wilayah yang dianggap bermasalah tersebut. Dalam catatan pemerintah Cina, setidaknya ada sekitar 10 juta muslim dari etnik minoritas Uighur yang menempati wilayan tersebut.

"Ini adalah (peraturan) yang terbaru dalam membatasi kebebasan beragama atas nama melawan 'ekstremisme religius'," kata HRW.

Selama ini, Provinsi Xinjiang kerap menjadi arena konflik antar entnis antara Uighur dengan Han, yang merupakan etnis mayoritas di Cina. Pelbagai aturan yang mendiskriminasi etnis Uighur yang mayoritas memeluk Islam kerap diberlakukan pemerintah. 

Sebelumnya, pihak berwenang di Xinjiang memberlakukan aturan mengenai jenggot dan kerudung di tempat umum serta mewajibkan warganya untuk menonton program televisi atau radio negara bagian.

"Kebijakan ini adalah pelanggaran terang-terangan perlindungan domestik dan internasional terhadap hak kebebasan beragama dan berekspresi," tutur HRW. (Kontributor : Chandra Iswinarno)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkas Al Khaththath Hampir Selesai

Berkas Al Khaththath Hampir Selesai

News | Senin, 24 April 2017 | 15:13 WIB

Cina Jamin Ramadan Tanpa Diskriminasi, Tapi Bagaimana Praktiknya?

Cina Jamin Ramadan Tanpa Diskriminasi, Tapi Bagaimana Praktiknya?

News | Kamis, 02 Juni 2016 | 17:52 WIB

Cina akan Bangun Kawasan Industri Khusus Produk Halal

Cina akan Bangun Kawasan Industri Khusus Produk Halal

Bisnis | Selasa, 29 Maret 2016 | 12:37 WIB

Terkini

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:16 WIB