Array

Pendukung Ahok Serang Provokator Pascavonis 2 Tahun Penjara Ahok

Selasa, 09 Mei 2017 | 11:29 WIB
Pendukung Ahok Serang Provokator Pascavonis 2 Tahun Penjara Ahok
Massa pro Basuki Tjahaja Purnama di depan pengadilan. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama serang orang tidak dikenal pascapembacaan vonis Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). Orang itu dianggap sebagai provokator.

Seseorang yang menyerang itu menjadi bulan-bulanan masa pro Ahok begitu menyerang. Lelaki yang berbaju putih tersebut, tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang yang ada di kumpulan massa pro Ahok.

Dia sempat mendapatkan pukulan dari massa pro Ahok.

"Provokator ini. Dia memprovokasi. Usir dari sini," teriak seorang lelaki dari massa pro Ahok.

Polisi yang berjaga-jaga di area tersebut langsung melakukan pengamanan. Lelaki yang diduga sebagai provokator tersebut langsung ke bus miliki polisi. Kejadian itu berlangsung sekitar sepuluh menit.

Kejadian tersebut terjadi setelah hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok dalam kasus penistaan agama. Massa pro Ahok yang tadinya sedang mengheningkan cipta atas vonis tersebut, langsung berlarian ke tempat kejadian.

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Baca Juga: Dihukum Dua Tahun dan Diperintahkan Ditahan, Ahok Banding!

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilahkan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan peerasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sautu atau beberapa golonngan rakyat Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI