Pendukung Ahok Serang Provokator Pascavonis 2 Tahun Penjara Ahok

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Selasa, 09 Mei 2017 | 11:29 WIB
Pendukung Ahok Serang Provokator Pascavonis 2 Tahun Penjara Ahok
Massa pro Basuki Tjahaja Purnama di depan pengadilan. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama serang orang tidak dikenal pascapembacaan vonis Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). Orang itu dianggap sebagai provokator.

Seseorang yang menyerang itu menjadi bulan-bulanan masa pro Ahok begitu menyerang. Lelaki yang berbaju putih tersebut, tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang yang ada di kumpulan massa pro Ahok.

Dia sempat mendapatkan pukulan dari massa pro Ahok.

"Provokator ini. Dia memprovokasi. Usir dari sini," teriak seorang lelaki dari massa pro Ahok.

Polisi yang berjaga-jaga di area tersebut langsung melakukan pengamanan. Lelaki yang diduga sebagai provokator tersebut langsung ke bus miliki polisi. Kejadian itu berlangsung sekitar sepuluh menit.

Kejadian tersebut terjadi setelah hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok dalam kasus penistaan agama. Massa pro Ahok yang tadinya sedang mengheningkan cipta atas vonis tersebut, langsung berlarian ke tempat kejadian.

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

baca juga

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilahkan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan peerasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sautu atau beberapa golonngan rakyat Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dihukum Dua Tahun dan Diperintahkan Ditahan, Ahok Banding!

Dihukum Dua Tahun dan Diperintahkan Ditahan, Ahok Banding!

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 11:17 WIB

Ahok Dihukum 2 Tahun, Begini Reaksi Massa Anti-Ahok

Ahok Dihukum 2 Tahun, Begini Reaksi Massa Anti-Ahok

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 11:13 WIB

Ahok Dipenjara, Teman Ahok: Kami Berduka Sedalam-dalamnya

Ahok Dipenjara, Teman Ahok: Kami Berduka Sedalam-dalamnya

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 11:12 WIB

Pengadilan Menghukum Ahok Dua Tahun Penjara

Pengadilan Menghukum Ahok Dua Tahun Penjara

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 11:00 WIB

Harapan Djarot pada Detik-detik Akhir Vonis Ahok Siang Ini

Harapan Djarot pada Detik-detik Akhir Vonis Ahok Siang Ini

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 10:53 WIB

Pemuda Dayak Mainkan Sampek di Depan Tempat Sidang Ahok

Pemuda Dayak Mainkan Sampek di Depan Tempat Sidang Ahok

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 10:42 WIB

48 Ribu Orang Teken Petisi 'Penjarakan Ahok'

48 Ribu Orang Teken Petisi 'Penjarakan Ahok'

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 10:37 WIB

Djarot Minta Warga Doakan Hakim Adil Putuskan Hukuman Ahok

Djarot Minta Warga Doakan Hakim Adil Putuskan Hukuman Ahok

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 10:21 WIB

Berkas Putusan Ahok Sampai 630 Halaman, Hakim Giliran Membacakan

Berkas Putusan Ahok Sampai 630 Halaman, Hakim Giliran Membacakan

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 10:05 WIB

Terkini

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!

Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap

Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap

Sumut | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:18 WIB

×