48 Ribu Orang Teken Petisi 'Penjarakan Ahok'

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 09 Mei 2017 | 10:37 WIB
48 Ribu Orang Teken Petisi 'Penjarakan Ahok'
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Jelang putusan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama, muncul petisi online yang mendorong hakim memutuskan Ahok dipenjara. Hakim diminta tidak memberikan putusan masa percobaan seperti dituntut jaksa.

Petisi itu tersalin di situs change.org. Petisi itu dibuat oleh akun bernama Ahmad Akhyar dengan judul 'Penjarakan Ahok Tanpa Masa Percobaan'. Sebelum Selasa (9/5/2017) pukul 11.00 WIB, petisi itu sudah diteken sebanyak 48.488. Petisi yang diunggah Senin kemarin itu memerlukan 50 ribu tandatangan.

"Dalam kesempatan yang singkat ini, perkenankan saya selaku Inisiator petisi untuk memperkenalkan diri. Nama saya Ahmad Akhyar Muttaqin, alumni Institut Teknologi Bandung angkatan 1998, dan alumni aksi damai 212. Setelah mempelajari dan mengikuti kasus penodaan Agama dengan terdakwa Ahok, saya memberanikan diri untuk menginisiasi surat kepada Majelis Hakim. Surat ini akan dikirimkan pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2017, sebelum Majelis Hakim membacakan putusannya yang direncanakan pada hari Selasa 9 Mei 2017," tulis petisi itu.

Berikut isi petisi tersebut:

Jakarta, 8 Mei 2017

Perihal : Penyampaian Aspirasi Masyarakat

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Bismillahirrrahmanirrahim,

Kepada Yth:

baca juga

Majelis Hakim Perkara Pidana No.1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR dengan terdakwa Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA alias AHOK

Dengan hormat,

Kami yang menandatangani petisi ini, sehubungan dengan perkara pidana No.1537/Pid.B/2016/PN.JKT.UTR dengan terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kami ikuti dengan seksama dari media cetak dan televisi, untuk menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa dengan pertama: Pasal 156a huruf a Kitab Undang Undang Hukum Pidana, atau kedua: Pasal 156 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

2. Bahwa menurut kami, terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seharusnya didakwa bukan dengan dakwaan alternatif, karena pasal yang didakwakan yaitu pasal 156a dan pasal 156 KUHP tidak bersifat mengecualikan. Sehingga seharusnya terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu pasal 156a dan pasal 156 KUHP, karena perbuatan pidana yang diancam pasal 156a dan 156 KUHP tersebut saling berdiri satu sama lain, namun keseluruhannya dilakukan oleh terdakwa.

3. Bahwa dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menguraikan fakta-fakta hukum pada persidangan yang pada pokoknya menurut kami, terdakwa sudah pernah melakukan tindakan yang serupa dengan tindakan yang didakwakan dalam kasus a quo, yaitu antara lain:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Antisipasi Chaos, Helikopter Siaga di Dekat Tempat Sidang Ahok

Antisipasi Chaos, Helikopter Siaga di Dekat Tempat Sidang Ahok

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 10:19 WIB

Berkas Putusan Ahok Sampai 630 Halaman, Hakim Giliran Membacakan

Berkas Putusan Ahok Sampai 630 Halaman, Hakim Giliran Membacakan

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 10:05 WIB

Polisi Siagakan Helikopter Antisipasi Sidang Putusan Ahok Rusuh

Polisi Siagakan Helikopter Antisipasi Sidang Putusan Ahok Rusuh

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 10:05 WIB

Hakim Larang Pengunjung Sidang Vonis Ahok Teriak Takbir

Hakim Larang Pengunjung Sidang Vonis Ahok Teriak Takbir

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 09:55 WIB

Sidang Vonis Ahok, Hakim Ingatkan Jangan Komentar dan Yel-yel

Sidang Vonis Ahok, Hakim Ingatkan Jangan Komentar dan Yel-yel

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 09:55 WIB

Kakek Nyentrik Jauh-jauh dari Bandung Kawal Sidang Ahok

Kakek Nyentrik Jauh-jauh dari Bandung Kawal Sidang Ahok

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 09:49 WIB

Lagi Sidang Vonis, Warga Masih Menunggu Ahok di Balai Kota

Lagi Sidang Vonis, Warga Masih Menunggu Ahok di Balai Kota

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 09:46 WIB

Sidang Putusan Ahok, Berkas Vonis Hakim Lebih dari 630 Lembar

Sidang Putusan Ahok, Berkas Vonis Hakim Lebih dari 630 Lembar

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 09:40 WIB

Tugu Keadilan untuk Ahok Menarik Perhatian di Kawasan Sidang Ahok

Tugu Keadilan untuk Ahok Menarik Perhatian di Kawasan Sidang Ahok

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 09:38 WIB

Terkini

Warga Pindah Massal ke Pertalite, Pemerintah Ungkap Kondisi Stok BBM Nasional

Warga Pindah Massal ke Pertalite, Pemerintah Ungkap Kondisi Stok BBM Nasional

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Jaga Kesehatan Keluarga, BRI Berikan Healthcare Privilege Eksklusif Bersama Prodia

Jaga Kesehatan Keluarga, BRI Berikan Healthcare Privilege Eksklusif Bersama Prodia

Sumbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:31 WIB

Lempar Lego dan Kurung Anak di Ruang Gelap, 19 Terdakwa Susulan Little Aresha Jalani Sidang Perdana

Lempar Lego dan Kurung Anak di Ruang Gelap, 19 Terdakwa Susulan Little Aresha Jalani Sidang Perdana

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:29 WIB

BRI Gandeng Prodia, Tawarkan Diskon MCU Hingga Free Medical Check-Up

BRI Gandeng Prodia, Tawarkan Diskon MCU Hingga Free Medical Check-Up

Sumsel | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:28 WIB

Bagi Nasabah BRI Private dan Prioritas, Silakan Nikmati Privilege Kesehatan dari Prodia

Bagi Nasabah BRI Private dan Prioritas, Silakan Nikmati Privilege Kesehatan dari Prodia

Jakarta | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas

Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas

Bali | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:21 WIB

Spesial Jakarta Running Festival 2026, Transjakarta Sediakan Bus Gratis dan Modifikasi Puluhan Rute

Spesial Jakarta Running Festival 2026, Transjakarta Sediakan Bus Gratis dan Modifikasi Puluhan Rute

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:17 WIB

BRI Hadirkan Exclusive Healthcare Services untuk Nasabah Prioritas

BRI Hadirkan Exclusive Healthcare Services untuk Nasabah Prioritas

Jatim | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Exclusive Healthcare Services Prodia, Keuntungan Khusus Nasabah BRI

Exclusive Healthcare Services Prodia, Keuntungan Khusus Nasabah BRI

Riau | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Kolaborasi Kapolri-Gubsu Bobby Nasution, Upaya Pemberantasan Narkoba di  Sumut Tambah Kuat

Kolaborasi Kapolri-Gubsu Bobby Nasution, Upaya Pemberantasan Narkoba di Sumut Tambah Kuat

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:09 WIB

×