Array

Asal Sesuai Prosedur UU, PKB Dukung Pembubaran HTI

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 14 Mei 2017 | 17:04 WIB
Asal Sesuai Prosedur UU, PKB Dukung Pembubaran HTI
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. [suara.com/Dian Rosmala]

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menegaskan mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangkal radikalisme dan ormas yang anti pancasila. Namun PKB akan mendukung asalkan langkah pembubaran ormas tersebut sesuai dengan koridor hukum dan undang-undang.

"Semua yang melawan NKRI dan Pancasila harus menghentikan diri," kata Muhaimin Iskandar seusai melantik Pengurus DPW PKB Nusa Tenggara Barat di kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (14/5/2017).

Ia menilai, upaya pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus di ambil hikmah sebaik-baiknya oleh seluruh pihak. Karena, NKRI terbentuk melalui UUD 1945 dan Pancasila, bukan atas dasar khilafah.

"Usaha-usaha mimpi untuk membangun negara di luar NKRI akan sia-sia, apalagi dengan mimpi-mimpi sebetulnya yang tidak pernah realistis untuk membangun khilafah yang menjadikan Indonesia hanya bagian saja, maka khilafah tidak mungkin diterapkan Indonesia," jelasnya.

Untuk itu, pria yang akrab disapa Cak Imin ini, mengajak anggota HTI bekerja dengan produktif dan tidak lagi mempersoalkan dasar-dasar negara, termasuk apa yang akan dilakukan pemerintah tentunya harus mendapat dukungan dari semua kalangan.

"PKB tentunya akan bersama pemerintah akan mengedepankan cara-cara dialog untuk memberikan penyadaran kepada teman-teman HTI, sehingga tidak salah jalan," terangnya.

Disinggung, apakah wacana pemerintah membubarkan HTI akan berimbas kepada ormas-ormas lainnya, Muhaimin mengatakan tidak akan ada lagi pembubaran ormas di luar HTI, namun rencana itupun harus sesuai dengan mekanisme perundang-undangan dan hukum yang berlaku melalui putusan pengadilan.

"Saya jamin tidak ada, kalaupun pembubaran HTI, harus melalui pengadilan," katanya. (Antara)

Baca Juga: Soal Pembubaran HTI, Mabes Polri Tunggu Vonis Pengadilan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI