"Ada dua alasan, ancaman dari luar dan kalau di Rutan Cipinang (Ahok ditahan), orang-orang yang berkepentingan ke rutan tidak bisa lewat," tuturnya.
Untuk diketahui, Ahok menghuni Rutan Cipinang, setelah selesai mengikuti sidang vonis perkara penodaan agama, Selasa (9/5). Namun, Rabu (10/5) dini hari, Ahok tiba-tiba dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.
Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan diperintahkan untuk ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.