Besok, 2 Homoseksual Dihukum Cambuk di Aceh

Pebriansyah Ariefana

Senin, 22 Mei 2017 | 12:13 WIB
Besok, 2 Homoseksual Dihukum Cambuk di Aceh
Ilustrasi pasangan homoseksual (Shutterstock).

Suara.com - Dua lelaki yang dituduh sebagai pasangan sesama jenis di Aceh akan menghadapi hukuman cambuk, Selasa (23/5/2017). Mereka diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Dua lelaki itu MH (20) dan MT (24), dituduh berhubungan seks 28 Maret 2017 lalu. Hakim menghukum mereka dengan 85 kali cambuk.

MH dan MT dinyatakan bersalah setelah hakim yang menyidang kasus itu menghadirkan saksi. Saksi itu mengaku mengintip MH dan MT saat berhubungan seks.

"Saksi mengintip melalui celah dinding saat MH dan MT sedang berhubungan, lalu saksi memanggil saksi yang lain dan setelah itu kedua saksi memanggil warga. Setelah warga melihat kejadian tersebut, lalu mereka memutuskan mendobrak pintu kamar," sebut majelis hakim dalam putusannya, seperti dilansir BBC.

Keduanya dijerat dengan Pasal 63 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka diancam 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan. Namun hakim memutuskan menghukum mereka dengan 85 kali cambukan.

Deputi Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Josef Benedict menilai hukuman itu kejam. Lembaga HAM internasional itu meminta pemerintah Aceh mencabut hukuman cambuk itu. Aceh selama ini dinilai diskriminasi terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia dalam memilih orientasi seksual.

"Hukuman ini merupakan hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat dan mungkin mengarah ke penyiksaan," kata Josef Benedict dala keterangan persnya kemarin.

Hak privasi MH dan MT dinilai dilanggar kepolisian syariah di sana.

"Setiap manusia memiliki hak atas privasi, hak untuk memasuki hubungan konsensual, dan hak untuk perlindungan fisik," kata dia.

baca juga

Amnesty internasional mencatat sudah 108 orang dicambuk selama 2015 di Aceh. Sementara selama 2016 ada 100 orang lainnya yang dicambuk. Hukuman itu menyusul disahkannya KUHP Aceh oleh DPR Aceh pada tahun 2014. Mulai 23 Oktober 2015 UU 'syariah' itu berlaku di sana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gerebek Pesta Gay, Polisi Ringkus 141 Orang di Kelapa Gading

Gerebek Pesta Gay, Polisi Ringkus 141 Orang di Kelapa Gading

News | Senin, 22 Mei 2017 | 10:23 WIB

Di Bangladesh, Homoseksual Ditangkap, Dibui

Di Bangladesh, Homoseksual Ditangkap, Dibui

News | Jum'at, 19 Mei 2017 | 14:06 WIB

Polemik LGBT Unand, Menristek: Yang Dilarang Lembaga, Bukan Orang

Polemik LGBT Unand, Menristek: Yang Dilarang Lembaga, Bukan Orang

News | Sabtu, 06 Mei 2017 | 19:39 WIB

Lima Peserta Pesta Gay Terbukti "Cuma" Jadi Penonton

Lima Peserta Pesta Gay Terbukti "Cuma" Jadi Penonton

News | Selasa, 02 Mei 2017 | 23:41 WIB

Pesta Seks Kaum Homo di Surabaya Terkuak, 14 Pria Ditangkap

Pesta Seks Kaum Homo di Surabaya Terkuak, 14 Pria Ditangkap

News | Senin, 01 Mei 2017 | 19:34 WIB

Kisah Haru Wali Kota Gay Pertama Brasil Nikahi Kekasihnya

Kisah Haru Wali Kota Gay Pertama Brasil Nikahi Kekasihnya

News | Rabu, 08 Maret 2017 | 17:37 WIB

Keluarga Korban Pembantaian Gay Tuntut Twitter, Google dan FB

Keluarga Korban Pembantaian Gay Tuntut Twitter, Google dan FB

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 05:58 WIB

LGBT Bangladesh Sembunyi di Pengasingan karena Ancaman Pembunuhan

LGBT Bangladesh Sembunyi di Pengasingan karena Ancaman Pembunuhan

News | Senin, 05 Desember 2016 | 07:24 WIB

Mensos Curiga Ada Hubungan Seks Sesama Jenis di Asrama Pelajar

Mensos Curiga Ada Hubungan Seks Sesama Jenis di Asrama Pelajar

News | Sabtu, 29 Oktober 2016 | 09:54 WIB

Terkini

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB