ACTA Curigai Alasan Ahok Cabut Banding

Chaerunnisa, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 23 Mei 2017 | 08:00 WIB
ACTA Curigai Alasan Ahok Cabut Banding
Pengacara sekaligus adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra (kanan) dan istri Ahok, Veronica Tan, Senin (22/5/2017). [Suara.com/ummy]

Suara.com - Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) mencurigai langkah pencabutan upaya banding Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas vonis dua tahun penjara merupakan strategi keluarga dan tim pengacara Ahok untuk bisa mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

"Dicabutnya upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi menurut saya merupakan suatu strategi yang lebih realistis, dan masuk akal agar mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan selanjutnya akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali," kata Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis, kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5/2017).

Menurutnya, apabila mengacu kepada Pasal 263 hingga Pasal 269 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang mengatur tentang pengajuan PK. Dicabutnya upaya banding tersebut, kata dia, secara otomatis membuat putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dijatuhkan kepada Ahok memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Artinya apabila pihak kuasa hukum Ahok atau ahli waris mencabut upaya hukum banding maka akan memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," kata dia.

Dia juga menjabarkan tiga alasan upaya PK bisa dilakukan Ahok  berdasarkan Pasal 263 ayat 2 KUHAP. Pertama, kata dia jika ditemukan adanya bukti-bukti baru (Novum).
 
"Kedua, apabila dalam putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi terdapat keterangan-keterangan atau penyataan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan," ungkap dia.

Terakhir, sambung Ali, upaya PK bisa dilakukan Ahok jika ditemukan adanya indikasi kekhilafan atau kekeliruan majelis hakim PN Jakut saat menjatuhkan vonis kepada Ahok

"Maka kalau dilihat dari alasan di atas, alasan yang paling rasional atau masuk akal yang akan diajukan sebagai dasar untuk melakukan PK tersebut adalah apabila putusan itu terdapat kekhilafan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dalam memutuskan perkara tersebut," jelas dia

Selain itu, dia menyampaikan pengajuan PK bisa saja terjadi jika jaksa penuntut umum membatalkan upaya banding di PT DKI Jakarta.

"Maka putusan vonis selama dua Tahun penjara yang di bacakan Majelis Hakim PN Jakarta utara kepada Ahok akan memperoleh kekuatan hukum tetap," tuturnya.

Sebelumnya, pihak keluarga dan tim pengacara resmi mencabut banding Ahok atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama yang sudah dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara.

"Jadi, setelah diskusi panjang, keluarga memutuskan melakukan pencabutan banding," kata Fifi Lety Indra, adik kandung sekaligus tim pengacara Ahok seusai keluar dari Ruang Kepaniteraan Pidana, PN Jakut, Senin (22/5/2017)

Namun, Fifi masih merahasiakan alasan pencabutan banding tersebut oleh pihak keluarga. Isti Ahok, Veronica Tan yang ikut menghadiri pencabutan upaya banding Ahok sedikit pun tidak mau berkomentar.

Sejak dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakut dalam kasus penodaan agama pada Selasa (9/5/2017), Ahok telah mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kepala Dua, Depok Jawa Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Pekan Jadi Tahanan, Beredar Video Ahok Joget-joget

Dua Pekan Jadi Tahanan, Beredar Video Ahok Joget-joget

News | Senin, 22 Mei 2017 | 19:40 WIB

Keluarga yang Inginkan Banding Ahok Dicabut

Keluarga yang Inginkan Banding Ahok Dicabut

News | Senin, 22 Mei 2017 | 18:56 WIB

Resmi! Ahok Cabut Upaya Banding dan Terima Dipenjara 2 Tahun

Resmi! Ahok Cabut Upaya Banding dan Terima Dipenjara 2 Tahun

News | Senin, 22 Mei 2017 | 17:38 WIB

Ahok Kalah di DKI, Golkar Lebih Cermat Cari Calon di Pilkada 2018

Ahok Kalah di DKI, Golkar Lebih Cermat Cari Calon di Pilkada 2018

News | Minggu, 21 Mei 2017 | 18:01 WIB

Cara Jakarta Rayakan Ultah Tanpa Ahok

Cara Jakarta Rayakan Ultah Tanpa Ahok

News | Minggu, 21 Mei 2017 | 12:29 WIB

Doa Seribu Cahaya di Makam Mbah Priok untuk Ahok?

Doa Seribu Cahaya di Makam Mbah Priok untuk Ahok?

News | Jum'at, 19 Mei 2017 | 16:03 WIB

Terkini

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB