Mendagri Ingin Jaksa Cabut Banding karena Ahok Sudah Terima Vonis

Jum'at, 26 Mei 2017 | 14:34 WIB
Mendagri Ingin Jaksa Cabut Banding karena Ahok Sudah Terima Vonis
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap jaksa penuntut umum tidak meneruskan upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penistaan agama yang telah menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Karena Pak Ahok tidak menggunakan upaya hukum (cabut banding), berarti keputusannya sudah inkracht. Mudah-mudahan jaksa yang mau melakukan banding, tidak (jadi), sehingga clear," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Ahok mencabut memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ahok menyatakan menerima vonis majelis hakim yang menyatakan dia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Meski mencabut upaya banding, kuasa hukum Ahok masih menempuh upaya lain, yaitu menangguhkan penahanan Ahok.
 
Jaksa Agung, Prasetyo, mengatakan jaksa penuntut umum akan mengkaji ulang banding yang pernah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Tentunya jaksa yang mengajukan banding akan melakukan pengkajian tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan JPU, kami akan kaji dulu, relevansi dan urgensi banding JPU seperti apa. Kami melihat bagaimana perkembangan selanjutnya dan kembali kami lihat yang bersangkutan mencabut bandingnya," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (23/5/2017)

Prasetyo menjelaskan pengkajian langkah banding dilakukan dengan pertimbangan asas kemanfaatan hukum. Dari sisi hukum, kata dia, pencabutan banding yang dilakukan Ahok menandakan Ahok sudah mengakui kesalahan.

"Saya katakan dengan Ahok cabut banding secara yuridis dia mengaku salahkan, kembali jaksa perlu melakukan pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan JPU, dari sisi kemanfaatan hukum," kata dia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI