Panglima TNI: Korupsi Helikopter AW-101 Rugikan Negara Rp220 M

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Jum'at, 26 Mei 2017 | 19:20 WIB
Panglima TNI: Korupsi  Helikopter AW-101 Rugikan Negara Rp220 M
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo akhirnya mengumumkan taksiran nilai kerugian negara yang disebabkan tiga prajuritnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland-101.

Gatot mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir terjadi lantaran kasus rasuah tersebut mencapai Rp220 miliar.

"Ada mark up sekitar Rp220 miliar. Untuk hal lain tidak bisa dibuka, karena berkaitan dengan rahasia penyidikan,” tutur Gatot katanya saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Modusnya, kata Gatot, adalah melalui penggelembungan nilai (mark up) dana anggaran pembelian helikopter tersebut.

Ia menegaskan, perbuatan ketiga anak buahnya itu adalah tindakan melawan hukum, dan juga merugikan TNI.

"Perilaku ini bisa membahayakan prajurit, karena membeli alat utama sistem senjata dari hasil korupsi, pasti tidak maksimal dan melemahkan NKRI,” terangnya.

Menurut Gatot, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga anak buahnya adalah berupa ketidaktaatan terhadap perintah.

Hal itu juga termasuk penyalahgunaan wewenang jabatan, karena tidak mengikuti peraturan dalam pengadaan barang dan jasa, penggelapan dan pemalsuan. Akibat pelanggaran tersebut, negara mengalami kerugian.

baca juga

"Tapi ini adalah hasil sementara, masih sangat mungkin ada tersangka yang lain. Penyidik POM TNI, KPK dan PPATK masih berupaya melakukan penyidikan integratif, khususnya aliran dana dari pengadaan helikopter AW-101 tersebut,” terangnya.

Sebagai Panglima TNI, Gatot berharap pihak-pihak terkait perkara ini—khususnya personel TNI—bersikap kooperaitf, jujur, dan bertanggung jawab, sehingga perkara bisa diselesaikan secara cepat serta profesional.

Selain itu, Gatot juga sudah memerintahkan anak buahnya untuk langsung memasang garis polisi saat helikopter tersebut tiba di Halim Perdana Kusuma.

“Hingga kekinian, helikopter tersebut juga tidak masuk daftar kami sebagai alat kekuatan TNI,” tandasnya.

Untuk diketahui, tiga personel TNI yang menjadi tersangka antara lain adalah Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa.

Dua tersangka lainnya adalah Letkol admisitrasi BW,  pejabat pemegang kas atau pekas; dan, Pelda SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Koordinasi TNI dengan KPK

Koordinasi TNI dengan KPK

Foto | Jum'at, 26 Mei 2017 | 18:15 WIB

Panglima, KSAU ke KPK Lewat Pintu Belakang, Mau Bahas Hal Penting

Panglima, KSAU ke KPK Lewat Pintu Belakang, Mau Bahas Hal Penting

News | Jum'at, 26 Mei 2017 | 14:43 WIB

Mendagri Akui Kritik KPK Soal Lemahnya Peran APIP Cegah Korupsi

Mendagri Akui Kritik KPK Soal Lemahnya Peran APIP Cegah Korupsi

News | Jum'at, 26 Mei 2017 | 13:38 WIB

Mendagri ke KPK Bahas Penguatan Pengawasan Pemda

Mendagri ke KPK Bahas Penguatan Pengawasan Pemda

News | Jum'at, 26 Mei 2017 | 11:09 WIB

Geger Puisi Panglima TNI, Kritik untuk Pemerintah?

Geger Puisi Panglima TNI, Kritik untuk Pemerintah?

News | Rabu, 24 Mei 2017 | 15:00 WIB

Jika Densus Tipikor  Dibentuk, Jangan Sampai Jadi Alat Politik

Jika Densus Tipikor Dibentuk, Jangan Sampai Jadi Alat Politik

News | Rabu, 24 Mei 2017 | 14:47 WIB

Inikah Cawapres Pendamping Jokowi Usulan Partai Golkar?

Inikah Cawapres Pendamping Jokowi Usulan Partai Golkar?

News | Rabu, 24 Mei 2017 | 07:03 WIB

42 Hari Dirawat, Ini Kondisi Terakhir Novel Baswedan

42 Hari Dirawat, Ini Kondisi Terakhir Novel Baswedan

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 18:39 WIB

Sandiaga Uno Diperiksa KPK

Sandiaga Uno Diperiksa KPK

Foto | Selasa, 23 Mei 2017 | 17:33 WIB

Jenderal Gatot Singgung Buka Lapak, Blibli, Amazon, dan Alibaba

Jenderal Gatot Singgung Buka Lapak, Blibli, Amazon, dan Alibaba

News | Senin, 22 Mei 2017 | 16:33 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×