Ia menuturkan, seharusnya yang dijadikan tersangka adalah orang yang mengunggah dan menyebarkan konten pornografi tersebut.
"Nah menurut UU ITE yang menyebarkan dan mengunggah pertama itulah yang kena. Bukan Habib Rizieq atau Firza, dia korban, kalau dalam konteks teori hukumnya," terangnya.