Kasus Jokowi Undercover Jadi Pelajaran Terkait Informasi Publik

Adhitya Himawan

Selasa, 30 Mei 2017 | 08:10 WIB
Kasus Jokowi Undercover Jadi Pelajaran Terkait Informasi Publik
Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover' divonis penjara 3 tahun oleh PN Blora. [Dok Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden]

Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri' mendapat hukuman tiga tahun penjara dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, dalam sidang vonis, pada Senin (29/5/2017).

Palu putusan hakim diketuk dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda Fajarwati serta, Dewi Nugraheni.

“Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono,” kata Makmurin Kusumastuti, ketua majelis hakim yang membacakan amar putusan.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ‎Pasal ‎28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). atau sesuai dengan pasal yang didakwakan dan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang tuntutan, 10 Mei lalu, JPU menuntut Bambang Tri dengan empat tahun penjara.

Majelis hakim menguraikan, hal yang memberatkan adalah terdakwa menyerang kehormatan Presiden RI Jokowi, sosok yang seharusnya dihormati. Selain itu, BTM juga dinilai berlaku tak sopan selama menjalani persidangan, dan juga tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.‎

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulangpunggung keluarga," papar Makmurin.

Sidang vonis bagi Bambang Tri juga dihadiri Ifdhal Kasim, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden. Menurut Ifdhal, vonis ini sudah memenuhi asas peradilan.

“Tuduhan yang disampaikan Bambang Tri dalam buku ‘Jokowi Undercover’ tidak benar. Semua unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum pun terpenuhi,” kata Ifdhal di Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).

baca juga

Ifdhal berharap, kasus ini menjadi pembelajaran, terutama bagaimana menyajikan informasi ke publik, terutama dalam penulisan sebuah buku, harus berdasarkan dengan data yang teruji dan riset mendalam. Demikian pula terkait pemuatan pernyataan (status/posting) dalam media sosial seperti Facebook, Twitter, Grup Percakapan Telepon dan sebagainya.

"Ini yang lebih penting sebetulnya adalah aspek edukasinya dari pada punishment," kata mantan Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ini.

Sementara itu, Michael Bimo Putranto, selaku pihak yang juga dirugikan dalam penerbitan buku ‘Jokowi Undercover’ menyayangkan perkembangan teknologi yang pada hakekatnya untuk memberi manfaat positif bagi kehidupan manusia justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang mengesampingkan nilai-nilai positif kemanusiaan yang bersifat universal.

“Fitnah saat ini menjadi suatu hal yang lumrah digunakan untuk menyudutkan seseorang dan membuat opini negatif terhadap pihak yang tidak disukai. Ini bertentangan dengan nilai luhur bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila, Fitnah dan berita bohong merupakan tindakan yang sangat tidak beradab,” kata Bimo yang juga menjadi saksi dalam persidangan ini.

Hadir dalam sidang putusan di PN Blora, Bimo Putranto menyatakan, ia dan keluarga difitnah secara keji, yakni dituduh sebagai bagian dari golongan komunis.

“Bagi saya hal itu merupakan sebuah tindakan tidak bermoral. Sebuah berita bohong yang dikarang demi kepentingan politik kelompok tertentu guna menciptakan persepsi buruk tentang orang yang dianggap sebagai musuh atau lawan dalam berpolitik,” tegasnya.

Bimo meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan fitnah, berita bohong, saling hujat maupun segala pertikaian lainnya, yang jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.

“Kita jadikan politik maupun kehidupan sosial sebagai tempat guna mengabdi, beramal, dan berbuat baik sesama manusia,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Divonis 3 Tahun Penjara

Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Divonis 3 Tahun Penjara

News | Senin, 29 Mei 2017 | 16:01 WIB

Tanggapi Buku Jokowi Undercover, Jokowi: Kalian Sudah Baca Belum?

Tanggapi Buku Jokowi Undercover, Jokowi: Kalian Sudah Baca Belum?

News | Senin, 16 Januari 2017 | 14:05 WIB

Akhirnya Presiden Jokowi Tanggapi Buku "Jokowi Undercover"

Akhirnya Presiden Jokowi Tanggapi Buku "Jokowi Undercover"

News | Senin, 16 Januari 2017 | 13:47 WIB

Polisi Ancam Tangkap yang Masih Sebarkan Buku 'Jokowi Undercover'

Polisi Ancam Tangkap yang Masih Sebarkan Buku 'Jokowi Undercover'

News | Senin, 09 Januari 2017 | 13:48 WIB

Peserta Diskusi "Jokowi Undercover" Diperiksa Bareskrim

Peserta Diskusi "Jokowi Undercover" Diperiksa Bareskrim

News | Jum'at, 06 Januari 2017 | 21:53 WIB

Tito Ingatkan Jangan Sebarkan Jokowi  Undercover, Bisa Kena Pasal

Tito Ingatkan Jangan Sebarkan Jokowi Undercover, Bisa Kena Pasal

News | Jum'at, 06 Januari 2017 | 16:45 WIB

Kasus Jokowi Undercover Harus Dibawa ke Pengadilan

Kasus Jokowi Undercover Harus Dibawa ke Pengadilan

News | Jum'at, 06 Januari 2017 | 06:50 WIB

Polisi Lacak Aktor di Belakang Penulisan Buku Jokowi Undercover

Polisi Lacak Aktor di Belakang Penulisan Buku Jokowi Undercover

News | Kamis, 05 Januari 2017 | 15:22 WIB

Hendropriyono Sudah Diperiksa Terkait Buku Jokowi Undercover

Hendropriyono Sudah Diperiksa Terkait Buku Jokowi Undercover

News | Kamis, 05 Januari 2017 | 15:14 WIB

Kapolri Buru Aktor Intelektual Buku 'Jokowi Undercover'

Kapolri Buru Aktor Intelektual Buku 'Jokowi Undercover'

News | Rabu, 04 Januari 2017 | 10:53 WIB

Terkini

Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026

Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026

News | Senin, 21 September 2026 | 20:57 WIB

Dipicu Sengkarut U-Turn, 5 Pelaku Tawuran Bersenjata Stik Golf di Saharjo Diringkus Polisi

Dipicu Sengkarut U-Turn, 5 Pelaku Tawuran Bersenjata Stik Golf di Saharjo Diringkus Polisi

News | Senin, 21 September 2026 | 20:55 WIB

Viral Diklaim Bersama Istri Muda di Sukabumi, Polisi Tegaskan ASN Bogor Masih Hilang

Viral Diklaim Bersama Istri Muda di Sukabumi, Polisi Tegaskan ASN Bogor Masih Hilang

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 20:55 WIB

Humor yang Membunuh Sains: Menyoal Sentilan Prabowo dan Narasi Anti-Intelektual

Humor yang Membunuh Sains: Menyoal Sentilan Prabowo dan Narasi Anti-Intelektual

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 20:55 WIB

Pool Party Ngoetfest di Sukabumi Tuai Kecaman, Ada Penari Berpakaian Renang

Pool Party Ngoetfest di Sukabumi Tuai Kecaman, Ada Penari Berpakaian Renang

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 20:46 WIB

Nuansa Milan Hadir di Jakarta, Pameran Desain Ini Tampilkan 55 Karya Pilihan!

Nuansa Milan Hadir di Jakarta, Pameran Desain Ini Tampilkan 55 Karya Pilihan!

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 20:43 WIB

OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah

OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah

News | Senin, 21 September 2026 | 20:41 WIB

Manajer KDKMP-KNMP Bukan ASN, Bakal Berstatus Pegawai BUMN dengan Kontrak 2 Tahun

Manajer KDKMP-KNMP Bukan ASN, Bakal Berstatus Pegawai BUMN dengan Kontrak 2 Tahun

News | Senin, 21 September 2026 | 20:40 WIB

Diamankan di Jakarta Bersama 4 Orang Lain, Detik-detik Bupati Bolmut Kena OTT KPK

Diamankan di Jakarta Bersama 4 Orang Lain, Detik-detik Bupati Bolmut Kena OTT KPK

News | Senin, 21 September 2026 | 20:35 WIB

Siswi SD di Sukabumi Diduga Jadi Korban Asusila, Begini Kronologinya

Siswi SD di Sukabumi Diduga Jadi Korban Asusila, Begini Kronologinya

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 20:34 WIB

×