KPK Mulai Periksa Saksi Suap Auditor BPK, Panggil Rekan Rohmadi

Rabu, 31 Mei 2017 | 10:40 WIB
KPK Mulai Periksa Saksi Suap Auditor BPK, Panggil Rekan Rohmadi
KPK rilis barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Irjen Kemendes dan Auditor BPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kav. 4, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengembangkan kasus dugaan suap terhadap Pejabat Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian di Kemeneterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun ajaran 2016.

Pada hari ini, Penyidik KPK langsung memanggil Andi Bonanganom, rekan tersangka Rohmadi Saptogiri sebagai auditor di BPK RI.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito. 
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG," kata Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2017).
 
Andi merupakan saksi pertama yang diperiksa oleh KPK dalam kasus ini. Sebagai rekan sesama auditor di BPK, pemeriksaan Andi tentunya berkaitan dengan kasus suap yang menimpa rekannya, Rohmadi dan Ali Sadli.
 
Belum ada penjelasan dari KPK tentang kehadiran Andi pada hari ini.
 
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito, Pegawai eselon tiga Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
 
Sementara dua lainnya dari BPK yakni auditor Ali Sadli dan pegawai eselon satu Rohmadi Sadli.
 
Sugito dan Jarot diduga menyuap Ali dan Rohmadi dengan uang senilai Rp240 juta. Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes tahun ajaran 2016.
 
Dari perjanjian Rp240 juta tersebut, Rp200 juta sudah diserahkan pada awal Mei 2017, sementara Rp40 juta lainnya disita oleh KPK karena didapat saat operasi tangkap tangan.
 
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor  31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.
 
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi   jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI