Array

KPK Temukan Uang Ratusan Juta Rupiah saat Geledah Kantor Kemendes

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 29 Mei 2017 | 19:47 WIB
KPK Temukan Uang Ratusan Juta Rupiah saat Geledah Kantor Kemendes
Barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Irjen Kemendes dan Auditor BPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang ratusan juta rupiah ketika menggeledah kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Penggeledahan itu sendiri adalah bagian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Penyidik menyita uang ratusan juta dalam pecahan rupiah di kantor Kemendes," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, KPK menggeledah dua lokasi secara serentak pada Minggu (28/5). Lokasi pertama adalah kantor BPK, yaitu di ruangan Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Sedangkan penggeledahan di kantor Kemendes PTT, penyidik menelisik ruangan Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

"Penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik akan meneliti, mengkaji, dan mempelajari hasil geledah untuk penguatan bukti," tambah Febri.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito pada Jumat (26/5).

Suap itu diduga dilakukan oleh Sugito kepada Rochmadi dan timnya dengan total nilai komitmen Rp240 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap anggaran Kemendes PDTT.

Saat OTT, KPK menemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS di ruangan Rochmadi yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Tahu Jadi Tersangka Pornografi, Rizieq Marah Besar, Mau Melawan!

KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo. Mereka disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1, dan auditor BPK Ali Sadli.

Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sugito dan Jarot kekinian ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara Rochadi ditahan di rutan polres Metro Jakarta Timur, dan Ali ditahan rutan KPK di Guntur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI