KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Menteri Desa PDT

Rabu, 31 Mei 2017 | 09:59 WIB
KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Menteri Desa PDT
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. [Antara/Dewi Fajriani]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sanjojo dan juga Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi. Pasalnya, kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditengarai dilakukan bersama-sama. Artinya, suap terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016 tidak hanya dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemndes Sugito dan Pegawai eselon tiga Jarot Budi Prabowo.

"Perbuatan ini dilakukan bersama-sama, saat ini masih proses dua orang di Kemendes dan BPK. Kalau keterlbitan pihak lain akan di dalami," kata Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2017).

Kata Febri, untuk mendalami hal tersebut, penyidik akan bertolak dari aturan yang ada di Kemendes PDTT. Sehingga dari situ nanti dapat diketahui, siapa saja yang berwenang untuk bertemu dengan pihak BPK.

"Apakah yang berwenang di kesekjenan atau inspektorat, juga itu yang akan dipelajari," katanya.

Berkaca dari kejadian sebelumnya, Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch tersebut mengatakan bahwa kejadian serupa pernah terjadi. Saat itu, kata dia dilakukan oleh auditor BPK Propinsi Jawa Barat, dimana nilainya sebesar Rp400 juta.

"Penelaahan belum bisa pastikan sampai saat ini, apakah terjadi di kementerian lain atau instansi lain terkait opini audit. Tapi Tahun 2009-2010 memang pernah ada di daerah Bekasi, auditor Jabar nilainya Rp400 juta, sudah ada vonis berkekuatan hukum tetap, tapi saat ini kami fokus mendalami kasus Kemendes PDTT," kata Febri.

Sebelumnya, Febri mengatakan akan memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini pada akhir minggu ini atau awal pekan depan. Belum diketahui siapa saja saksinya. Tapi, yang dapat dipastikan adalah saksi tersebut terkait dengan kasus dugaan suap senilai Rp240 juta.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang berasal dari Kemndes PDTT Sugito dan Jarot. Dua orang lainnya dari BPK yakni Ali Sadli dan Rohmadi Saptogiri.

Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Baca Juga: DPD Desak KPK Juga Periksa Mendes PDT Eko Putro Sandjojo

Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI