Begini Cara Polisi Antisipasi Tindakan Persekusi

Jum'at, 02 Juni 2017 | 21:57 WIB
Begini Cara Polisi Antisipasi Tindakan Persekusi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memberikan keterangan pers terkait penetapan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat mesum, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan melakukan upaya antisipatif guna menangkal aksi persekusi yang bisa mengancam keselamatan nyawa masyarakat. Tindakan pencegahan itu dilakukan dengan cara menggerakan kembali sistem pranata sosial.

"Kalau ada kelompok yang mau melakukan kayak gitu, kita cegah. Makanya pranata sosial ini, sistem ini hidupkan kembali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).

Cara menghidupkan kembali sistem pranata sosial yang dimaksud Argo yakni memperdayakan perangkat daerah di lingkungan masyarakat. Dia juga mengimbau agar seluruh perangkat daerah bisa berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat agar berani menindak adanya kelompok-kelompok tertentu yang berpotensi melakukan tindakan persekusi.

"Kita punya pranata sosial. Ada Pak RT, RW, Camat, Lurah, Tokoh Masyarakat, dan tokoh adat," katanya.

Lebih lanjut, Argo juga menghimbau agar masyarakat segera melapor ke pihak berwajib bila merasa dirugikan
ujaran kebencian yang beredar di media sosial. Dia juga melarang tindakan main hakim sendiri bagi induvidu dan kelompok manapun. "Ya silahkan lapor," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan anggota FPI bernama Abdul Majid dan seorang warga bernama Mat Husin alias Ucin sebagai tersangka, menyusul video viral di media sosial berisi aksi persekusi terhadap anak remaja lelaki berinsial PMA (15).

PMA menjadi korban persekusi lantaran dianggap menghina pimpinan FPI Rizieq Shihab melalui tulisan yang diposting di akun Facebook-nya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

Polisi juga masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut melakukan penganiayaan saat massa yang didominasi ormas FPI menggeruduk rumah kontrakan korban.

Baca Juga: Beda Pilihan Makanan Ayudia Bing Slamet dan Suami di Bulan Puasa

Usai kejadian ini, polisi juga telah mengevakuasi PMA dan keluarganya untuk dititipkan di rumah aman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI