VM Nekat Belanja Sambil Bugil karena Pacar Nikahi Teman Dekatnya?

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 07 Juni 2017 | 08:33 WIB
VM Nekat Belanja Sambil Bugil karena Pacar Nikahi Teman Dekatnya?
[Youtube]

Suara.com - VM, perempuan yang kedapatan berjalan-jalan di keramaian DKI Jakarta tanpa menggunakan pakaian luar di Apotek Roxy, Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat, Sabtu (3/6/2017), diduga memunyai persoalan asmara sehingga melakukan aksi nekat tersebut.

"Sedang ada sedikit masalah keluarga dia (VM). Ada juga masalah pacar juga ya. Jadi kompleks. Semua masih kami dalami," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Taman Sari Komisaris Bintoro di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (6/6/2017).

Untuk mengungkap apa persoalan yang melatari aksi VM, penyidik akan meminta keterangan keluarga VM dalam waktu dekat.

"Semua kan belum kami dapatkan (keterangan). Kami nanti akan periksa keluarganya juga ya," ujar Bintoro.

Sementara di media sosial, ”Mak Lambe Turah”—akun Facebook yang kerap menyebar informasi bombastis—mengunggah tulisan spekulatif mengenai alasan VM berjalan-jalan tanpa menggunakan busana tersebut.

Anak orang kaya. Stres gara-gara pacarnya kawin dengan teman akrabnya. Kalau lihat orang berangkulan berdua, langsung dia kumat, dia buka bajunya,” tulis akun itu.

Pengampu akun yang mengklaim mendapat informasi itu dari teman dekat VM menuturkan, si gadis juga pernah dirawat di rumah sakit jiwa.

Bahkan, VM pernah dipasung oleh orangtuanya sendiri. Administrator akun tersebut menyesalkan pemasungan VM, karena orangtua seharusnya membawa gadis itu ke psikiater.

Baca Juga: Polisi Kejar Dua Penganiaya Bocah yang Kritik Rizieq Shihab

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, penyebar video VM bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Rudiantara mengatakan, menyebarkan konten pornografi ke media sosial merupakan pelanggaran pidana.

"Jangan sembarangan kirim konten apalagi konten negatif. Kemarin MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluarkan fatwa apa-apa saja yang diharamkan, apakah itu gibah, mengadu domba dan lain semacamnya," ujar dia.

Fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia bernama muamalah medsosiah. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Fatwa tersebut bukan untuk melarang masyarakat memakai media sosial, melainkan mengatur bagaimana menggunakannya untuk mencegah kerusakan akibat aktivitas di dunia maya.

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI