Mengapa Bareskrim Jadikan Dirut PT. Garam Tersangka?

Minggu, 11 Juni 2017 | 12:37 WIB
Mengapa Bareskrim Jadikan Dirut PT. Garam Tersangka?
Mabes Polri merilis tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri di Divhumas Polri, Jakarta, Minggu (11/6). [suara.com/Oket Atmaja]

Suara.com - ‎Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT. Garam Achmad Boediono di rumahnya, perumahan prima lingkar luar blok B3, nomor 28-29, RT 5, RW 8, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/6/2017) pukul 14.00 WIB.

"Tersangka ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (11/7/2017).

Agung kemudian menjelaskan kasus tersebut. Dikatakan, perusahaan BUMN tersebut menerima penugasan dari Kementerian BUMN untuk mengimpor dalam rangka memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional. Namun, sesuai surat persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor merupakan garam industri dengan kadar NaCL diatas 97 persen.

"Kemudian garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek garam cap Segi Tiga G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. ‎Sedangkan sisanya 74.000 diperdagangkan dan didistribusikan kepada 45 perusahaan lain," ujar dia.

Ditambahkan, sebagaimana tertuang dalam ‎Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain. Namun, katanya, PT. Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.

Boediono diduga melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata dia.

Dia menambahkan kebocoran garam industri untuk kepentingan konsumsi akan melemahkan produksi garam petani dalam negeri, dan akan menghambat program pemerintah dan nawacita Presiden Joko Widodo.

"Bareskrim Polri akan terus mendukung program Presiden Jokowi terkait dengan swasembada pangan, termasuk juga swasembada garam," kata dia.

Sementara itu, garam yang di impor oleh PT. Garam adalah dari perusahaan garam Australia dan India.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI