Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

Muhammad Yasir

Selasa, 05 Mei 2026 | 13:29 WIB
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
Kereta api (KA) jarak jauh melintas di samping taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz]
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya memeriksa saksi dari PT Vinfast Auto dan pihak terkait untuk mendalami kasus kecelakaan kereta di Bekasi.
  • Penyidikan berfokus mengungkap unsur pidana kecelakaan kereta yang terjadi pada 27 April 2026 di Stasiun Bekasi Timur tersebut.
  • Insiden kecelakaan beruntun itu mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka di lokasi kejadian.

Suara.com - Polda Metro Jaya masih mendalami penyebab kecelakaan maut KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.

Terbaru, penyidik memeriksa saksi dari PT Vinfast Auto dalam rangkaian penyidikan yang terus berkembang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut saksi dari PT Vinfast Auto dijadwalkan diperiksa pada Selasa (5/5/2026) hari ini.

"Selasa, 5 Mei 2026 agenda pemeriksaan saksi dari PT Vinfast Auto," ujar Budi kepada wartawan.

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Rudolf dari pihak taksi Green SM.

Pemeriksaan dilakukan bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk memperkuat pembuktian.

Pemeriksaan lanjutan juga menyasar petugas internal perkeretaapian. Petugas pengawas stasiun selatan serta Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel) dijadwalkan diperiksa pada Jumat (8/5/2026).

"Kemudian, masih dalam proses pemanggilan aksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Agus Puryantoko, Catur Nugroho, Muhammad Arif Hosen dan Fajar Karisma Putra," imbuh Budi.

Hingga kekinian, total 36 saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari pelapor, korban, saksi di lokasi kejadian, sopir taksi, hingga pihak operasional Green SM dan Kementerian Perhubungan.

baca juga

"Sampai dengan saat ini penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi," ungkjap Budi.

Evakuasi korban kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur April 2026. (Dok. Instagram/@kemenhub151)
Evakuasi korban kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur April 2026. (Dok. Instagram/@kemenhub151)

Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dengan berbagai langkah lanjutan, mulai dari pengajuan penyitaan barang bukti, koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, hingga pembuatan sketsa tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil visum korban turut didalami untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Polisi saat ini fokus membongkar rangkaian peristiwa kecelakaan beruntun tersebut guna mencari tersangka di balik tragedi kecelakaan yang menewaskan 16 orang dan melukai 90 lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing

Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:58 WIB

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:37 WIB

Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit

Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:14 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×