Istri Al Khathath Bawa Enam Anak ke DPR Minta Bantuan Fadli Zon

Siswanto, Bagus Santosa

Selasa, 13 Juni 2017 | 14:07 WIB
Istri Al Khathath Bawa Enam Anak ke DPR Minta Bantuan Fadli Zon
Istri Sekretaris Jenderal FUI Gatot Saptono alias Al Khathath, Kusrini Ambarwati, menemui Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Istri Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Gatot Saptono alias Muhammad Al Khathath, Kusrini Ambarwati, menemui Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon, Selasa (12/6/2017). Dia datang bersama enam orang anaknya untuk meminta Fadli membantu mendorong aparat agar memberikan penangguhan penahanan terhadap Al Khathath yang telah menjadi tersangka kasus dugaan perencanaan makar.‎

"Kami harap dalam berkah Ramadan semoga ustadz (Al Khathath) ditangguhkan sebelum lebaran, jadi kami bisa kumpul keluarga. Kepada Pak Fadli Zon bisa membantu untuk penangguhan penahanan," kata Kusrini di DPR, Jakarta, Selasa (12/6/2017).

Saat ini, Al Khathath ditahan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia diamankan anggota Polda Metro Jaya ketika menginap di kamar 123, Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/3/2017), menjelang demonstrasi. Masa tahanan Al Khathath akan berakhir pada 29 Juni 2017 setelah beberapakali dilakukan penambahan masa tahanan.

Rini mempertanyakan ‎proses hukum terhadap suaminya. Sebab, selama ditahan, suaminya baru diperiksa satu kali.

"Proses hukum tetap berlanjut nggak apa-apa, tapi mohon bisa diberikan penangguhan. Karena sejak awal sampai sekarang nggak pernah ada respon," ‎kata dia.

‎Dalam pertemuan tadi, Rini bercerita tentang kendala yang dialami Al Khathath selama Ramadan.

"Buka puasanya di sana cuma makan nasi dan lauk, setelah sakit dia minta nasi aja. Karena dia ada pantangan takutnya kambuh sakitnya. Terus kalau sahur, makanannya jam 10 harus sudah dikirim untuk dimakan jam 4. Padahal Adik saya rumahnya dideket mako, harapannya gampang kirim makan eh ternyata birokrasinya susah," kata Rini.

Fadli Zon menyayangkan hal itu terjadi. Dia juga mengkritik proses hukum Al Khathath.

"Ini ‎sudah berlangsung penahanan dua bulan setengah tanpa ada kejelasan status karena baru diperiksa 1 kali dan tuduhan yang berat yaitu makar tanpa ada bukti yang kuat," kata Fadli.

Fadli berharap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Al Khathath.

"Sudah saatnya saudara Al Khathath dibebaskan atau ditangguhkan. Ini sumir karena 2,5 bulan diperiksa baru satu kali. Karenanya, kami akan menyurati dari hasil audiensi ini, nanti kami akan sampaikan ke Komisi III Kalau bisa diangkat dalam rapat dengar pendapat," tuturnya.‎

Al Khathath ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Selain Al Khaththath, polisi juga menangkap ZA, IR, V, dan M ketika itu. V dan M dituduh melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Penangkapan ini terjadi pada 31 Maret 2017.‎

Sebab, keduanya dinilai pernah menyiarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya

Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya

News | Jum'at, 14 Juli 2023 | 15:14 WIB

Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP

Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP

News | Senin, 19 Desember 2022 | 14:14 WIB

Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden

Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:03 WIB

'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet

'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:53 WIB

Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial

Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial

News | Senin, 14 November 2022 | 13:31 WIB

Draft RKUHP Terbaru: Lima Pasal Dihapus, Bagaimana dengan Aturan Penghinaan Presiden?

Draft RKUHP Terbaru: Lima Pasal Dihapus, Bagaimana dengan Aturan Penghinaan Presiden?

News | Kamis, 10 November 2022 | 17:13 WIB

Peneliti CSIS Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bakal jadi Ancaman Kebebasan Berpendapat

Peneliti CSIS Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bakal jadi Ancaman Kebebasan Berpendapat

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 05:15 WIB

Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 12:42 WIB

Terkini

Transaksi Jumbo Rp1,2 Triliun di Saham BBCA, Ada Apa?

Transaksi Jumbo Rp1,2 Triliun di Saham BBCA, Ada Apa?

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 09:08 WIB

Final Piala Dunia 2026 Jam Berapa di Indonesia? Ini Jadwal WIB, WITA, dan WIT

Final Piala Dunia 2026 Jam Berapa di Indonesia? Ini Jadwal WIB, WITA, dan WIT

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 09:05 WIB

Asics Gel Nimbus 27 Vs Asics Novablast 5, Mana Sepatu Lari yang Cocok untuk Long Run?

Asics Gel Nimbus 27 Vs Asics Novablast 5, Mana Sepatu Lari yang Cocok untuk Long Run?

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 09:00 WIB

Jangan Asal Charger! 4 Kebiasaan Ini Bikin Baterai iPhone Cepat Rusak

Jangan Asal Charger! 4 Kebiasaan Ini Bikin Baterai iPhone Cepat Rusak

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:55 WIB

Apa Itu Weton Tulang Wangi? Ini Ciri dan Keistimewaannya

Apa Itu Weton Tulang Wangi? Ini Ciri dan Keistimewaannya

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:51 WIB

BRI Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Lewat Inovasi Terbaru

BRI Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Lewat Inovasi Terbaru

Bri | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:43 WIB

APBN Bukan Dompet Pejabat: Bijak Sebelum Menghamburkan Anggaran

APBN Bukan Dompet Pejabat: Bijak Sebelum Menghamburkan Anggaran

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:35 WIB

6 HP Murah Rp1 Jutaan untuk Ngonten, Kamera Jernih Buat Edit CapCut Lancar

6 HP Murah Rp1 Jutaan untuk Ngonten, Kamera Jernih Buat Edit CapCut Lancar

Tekno | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:33 WIB

4 Rekomendasi Pompa Air Lokal Tangguh dan Irit Listrik, Harga Mulai Rp400 Ribuan!

4 Rekomendasi Pompa Air Lokal Tangguh dan Irit Listrik, Harga Mulai Rp400 Ribuan!

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:30 WIB

Dosa Masa Lalu yang Tak Pernah Mati: Ulasan Mendalam Film Lastri Arwah Kembang Desa

Dosa Masa Lalu yang Tak Pernah Mati: Ulasan Mendalam Film Lastri Arwah Kembang Desa

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:20 WIB

×