Unyil hingga Bendot Dibekuk Sering Curanmor

Chaerunnisa Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2017 | 03:00 WIB
Unyil hingga Bendot Dibekuk Sering Curanmor
Curanmor dibekuk (Suara.com)

Shinto memastikan, akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengungkap TKP lainnya dari aksi yang telah dilakukan Geng Ambengan.

"Para pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI