Shinto memastikan, akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengungkap TKP lainnya dari aksi yang telah dilakukan Geng Ambengan.
"Para pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya. (Antara)