- Anies Baswedan menanggapi penetapan empat prajurit Bais TNI sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
- Anies menekankan bahwa kasus ini bukan kriminal biasa, menuntut penyelidikan hingga terungkapnya pemberi perintah perencanaan.
- TNI telah menetapkan empat prajurit berinisial NDP, SL, BHW, dan ES sebagai tersangka dan kini ditahan.
Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Menurut Anies, kejadian yang menimpa Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia menilai pelakunya tidak hanya segelintir orang.
“Ketika ada kejadian ini bukan kriminal biasa, dari awal ini bukan kriminal biasa dan tidak mungkin hanya dikerjakan oleh satu-dua orang secara sporadik,” kata Anies di kediamannya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (21/3/2026).
Pria yang pernah maju dalam Pilpres 2024 itu menegaskan bahwa tindak kriminal yang terjadi terhadap Andrie Yunus dilakukan secara terencana dan terstruktur.
“Harapan kami dari awal, negara hadir membuktikan bahwa melindungi kebebasan berbicara, negara hadir melindungi demokrasi, dan negara hadir untuk menegakkan keadilan,” ujar Anies.
“Peristiwa ini harus diselidiki sampai pada pemberi perintahnya dan harus dielaborasi mengapa ada perintah itu, mengapa sampai ada perintah itu, mengapa sampai ada tugas itu,” tambahnya.
Anies juga menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam tindak penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diproses hukum. Hal itu perlu dilakukan guna memberi pesan kepada masyarakat bahwa kejadian serupa tidak akan terjadi lagi.
“Karena kita sudah menyaksikan beberapa kali kejadian dalam waktu yang relatif dekat hal serupa, termasuk aktivis buruh yang kemarin wafat di Bekasi. Itu juga lagi-lagi kita harus melihat ini sebagai sebuah ancaman bagi demokrasi. Kita berharap negara hadir dan tegas,” tandas Anies.
Sebelumnya, Markas Besar TNI resmi mengonfirmasi keterlibatan empat prajuritnya dalam aksi brutal yang terjadi pada 12 Maret 2026 tersebut.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa saat ini status keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andri Yunus,” ujar Yusri di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).
Keempat prajurit tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Yusri menegaskan bahwa pihak TNI tidak akan menutup-nutupi kasus ini. Saat ini, para tersangka telah diamankan di sel tahanan Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” tambahnya.