Miryam Bakal Dipanggil Paksa Bila Mangkir

Chaerunnisa, Bagus Santosa

Kamis, 15 Juni 2017 | 23:01 WIB
Miryam Bakal Dipanggil Paksa Bila Mangkir
Miryam S Haryani menjalani pemeriksaan perdana di KPK, Jakarta, Jumat (12/5).

Suara.com - ‎Wakil Ketua Panitia Khusus Angket KPK Risa Mariska mengatakan, tersangka ‎keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Miryam S. Haryani bisa dipanggil paksa bila tidak hadir selama tiga kali.

"Kita akan menggunakan mekanisme sesuai UU MD3 juga ditatib ada. Pemanggilan dua kali lagi, jadi sampai tiga kali. Kalau nggak sampai tiga kali, kita akan minta paksa," kata Risa di DPR, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Risa mengungkapkan, pansus bisa meminta upaya panggil paksa ini kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Namun, dia berharap upaya tersebut tidak sampai terjadi. Dia pun meminta KPK kooperatif dan mengizinkan Miryam hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK.

"Tapi kan sangat ironis kalau pemanggilan paksa. Saya sih menyarankan jangan sampai itu terjadi. Maunya begitu, makanya saya minta kooperatif," ungkapnya.
‎
Panitia Khusus Angket KPK mulai menjadwalkan susunan rencana kerjanya. Untuk agenda pertama, Pansus Angket KPK akan memanggil Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani, setelah rapat paripurna pada Senin (19/6/2017).‎
‎
"Kita akan memanggil pertama kali untuk konfirmasi adalah Ibu Miryam," kata Taufiqulhadi usai rapat internal Pansus Angket KPK, Rabu (14/6/2017).
‎
Pemanggilan ini dilakukan untuk mengkonfirmasi surat Miryam yang mengaku tidak ditekan sejumlah anggota DPR. ‎ Surat ini disampaikan dalam rapat perdana Pansus Angket KPK yang memutuskan susunan pimpinan pansus.
‎
Miryam merupakan tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan terkait perkara korupsi pengadaan e-KTP. Miryam saat ini di rumah tahanan KPK.

"Kita mengajukan surat ke KPK agar Bu Miryam bisa hadir ke sini, kami silakan KPK setuju atau tidak,"‎ ungkapnya.

Surat Miryam ini dikirimkan ke Pansus Angket KPK beberapa waktu lalu, dan diterima Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Surat ini ditulis tangan dan ditandatangani serta diberikan materai Rp6000.

‎Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tersangka ‎keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP Miryam S. Haryani, tidak perlu menghadiri pemeriksaan yang dilakukan Panitia Khusus Angket KPK.

Agus beralasan, berkas Miryam ak‎an segera naik ke persidangan. Karena itu, Agus mengatakan, informasi bahwa Miryam ditekan Anggota Komisi III, sebenarnya bisa diperdengarkan dalam persidangan Miryam. Informasi ini yang ingin dikonfirmasi Pansus Angket KPK kepada Miryam.

‎"Kalau itu kan miryam kan segera disidangkan, itu nantikan bisa didengarkan rekamannya. Kan nggak perlu datang. Akan segera kita naikan kok. Kalau kita naikan kan rekamannya bisa dibuka di persidangan. Anu kalau kita buka rekaman seperti yang diminta kemarin kan kita nggak boleh," kata Agus usai menghadiri buka bersama di DPR, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

baca juga

Agus menegaskan, Miryam mengakui adanya tekanan dar‎i beberapa Anggota Komisi III dalam berita acara perkaranya. Hal itu bisa diketahui dari rekaman saat Miryam di-BAP.

"Saya nggak perlu nyebutkan itu, tapi rekamannya ada. Nanti silakan diperdengarkan," imbuh dia.

Di sisi lain, KPK baru akan menyikapi keberadaan Pansus Angket KPK, besok. Agus mengatakan, lima orang pimpinan KPK akan menyatakan sikapnya terkait masalah ini, besok pagi.

Untuk saat ini, berdasarkan kajian dengan cara meminta pandangan kepada ahli hukum tata negara, Pansus Angket KPK ini terbentuk secara cacat hukum. Dengan status cacat hukum itu, KPK bisa menolak hadir dalam setiap rapat yang digelar Pansus Angket KPK.

"Besok pagi kita berlima pimpinan sudah sepakat untuk mengenai sikap kita. Karena sudah dua hari kita mendapatkan masukan dari para ahli," ‎kata dia.

Hak angket muncul pertamakali ketika rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Ancam KPK Jika Tak Izinkan Miryam Datang ke Pansus

DPR Ancam KPK Jika Tak Izinkan Miryam Datang ke Pansus

News | Kamis, 15 Juni 2017 | 17:24 WIB

Politisi Gerindra Sebut KPK Takut Miryam ke Pansus Angket KPK

Politisi Gerindra Sebut KPK Takut Miryam ke Pansus Angket KPK

News | Kamis, 15 Juni 2017 | 16:47 WIB

Ketua KPK: Miryam Tak Perlu Hadir Kalau Dipanggil Pansus DPR

Ketua KPK: Miryam Tak Perlu Hadir Kalau Dipanggil Pansus DPR

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 19:34 WIB

Jadi Tersangka dan Dicekal, Begini Reaksi Markus Nari di DPR

Jadi Tersangka dan Dicekal, Begini Reaksi Markus Nari di DPR

News | Jum'at, 02 Juni 2017 | 19:24 WIB

KPK Tetapkan Markus Nari Jadi Tersangka Kasus Miryam

KPK Tetapkan Markus Nari Jadi Tersangka Kasus Miryam

News | Jum'at, 02 Juni 2017 | 14:46 WIB

Ditolak! Permohonan Praperadilan Miryam S Haryani

Ditolak! Permohonan Praperadilan Miryam S Haryani

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 13:37 WIB

Permohonan Miryam Dibacakan Pengacaranya di Pengadilan

Permohonan Miryam Dibacakan Pengacaranya di Pengadilan

News | Senin, 15 Mei 2017 | 14:19 WIB

Miryam S Haryani Jalani Pemeriksaan

Miryam S Haryani Jalani Pemeriksaan

Foto | Jum'at, 12 Mei 2017 | 12:59 WIB

Terkini

Pengusaha Sulsel Terjepit! DPR: Industri Hari Ini Sudah Dicekik dari Semua Sisi

Pengusaha Sulsel Terjepit! DPR: Industri Hari Ini Sudah Dicekik dari Semua Sisi

Sulsel | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:41 WIB

BRI Kokoh Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Nilai Merek Tembus USD6,9 Miliar

BRI Kokoh Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Nilai Merek Tembus USD6,9 Miliar

Banten | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:38 WIB

Nilai Merek Capai USD6,9 Miliar, BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia Versi Brand Finance

Nilai Merek Capai USD6,9 Miliar, BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia Versi Brand Finance

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:36 WIB

3 Rekomendasi Masker dengan Kandungan Madu untuk Kulit Lembap dan Glowing

3 Rekomendasi Masker dengan Kandungan Madu untuk Kulit Lembap dan Glowing

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Pengaruh Kolonial pada Kesastraan Sunda Abad 19 di Buku Semangat Baru

Pengaruh Kolonial pada Kesastraan Sunda Abad 19 di Buku Semangat Baru

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Perpres Terbit, Tarif Ojol Dikhawatirkan Naik

Perpres Terbit, Tarif Ojol Dikhawatirkan Naik

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:26 WIB

BGN Ingatkan Modus Penipuan Pembukaan Dapur SPPG, Pelaku Minta Uang untuk Percepatan Operasional

BGN Ingatkan Modus Penipuan Pembukaan Dapur SPPG, Pelaku Minta Uang untuk Percepatan Operasional

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Kabut Asap Sumsel Ganggu Penerbangan, Jarak Pandang Bandara Palembang 500 Meter

Kabut Asap Sumsel Ganggu Penerbangan, Jarak Pandang Bandara Palembang 500 Meter

Sumsel | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Review Film Crawlers: Aksi Matilda Lutz Melawan Invasi Ribuan Laba-Laba!

Review Film Crawlers: Aksi Matilda Lutz Melawan Invasi Ribuan Laba-Laba!

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Harga Jam Tangan Regan Harney, Jadi Hadiah Tim Bulu Tangkis Indonesia Usai Asian Games 2026

Harga Jam Tangan Regan Harney, Jadi Hadiah Tim Bulu Tangkis Indonesia Usai Asian Games 2026

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:10 WIB

×