Ditolak! Permohonan Praperadilan Miryam S Haryani

Reza Gunadha | Suara.com

Selasa, 23 Mei 2017 | 13:37 WIB
Ditolak! Permohonan Praperadilan Miryam S Haryani
Miryam S Haryani menjalani pemeriksaan perdana di KPK, Jakarta, Jumat (12/5).

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani.

Hakim Tunggal PN Jaksel Asiadi Sembiring mengungkapkan, terdapat sejumlah pertimbangan untuk menolak permohonan tersangka keterangan palsu kasus korupsi e-KTP tersebut.

Menurut Asiadi, Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada Miryam masih menjadi kewenangan KPK.

"Karena pasal itu masuk dalam BAB III Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi," kata Asiadi, saat membacakan putusan praperadilan Miryam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Lebih lanjut, Asiadi menyatakan sesuai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 menyatakan tindak pidana korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sehingga Pasal 22 yang disangkakan kepada Miryam masuk kategori tindak pidana korupsi yang masih menjadi wewenang KPK.

"KPK tidak harus mengikuti Pasal 174 KUHAP sehingga penyidik KPK dapat langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon," ucap Asiadi.

Asiadi juga tidak sependapat dengan dalil permohonan praperadilan Miryam yang menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka hanya berdasarkan satu bukti.

"Soal barang bukti yang diajukan KPK berupa surat dan video pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi telah memenuhi dua bukti permulaan yang cukup," tuturnya.

Asiadi juga berpendapat, tindakan termohon yang menetapkaan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 sudah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sehingga harus dinyatakan sah dan berdasar hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

"Hakim praperadilan berpendapat tindakan termohon yang menetapkaan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 sudah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sehingga harus dinyatakan sah dan berdasar hukum," kata Hakim Asiadi saat membacakan putusan praperadilan Miryan.

Selanjutnya, kata Asiadi, menimbang bahwa tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 5 April 2017 adalah sah dan berdasar hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka tuntutan pemohon agar perbuatan termohon yang menyatakan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, menurut hakim praperadilan tidak cukup beralasan dan berdasarkan hukum sehingga ditolak," tuturnya.

KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik (KTP-E) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Permohonan Miryam Dibacakan Pengacaranya di Pengadilan

Permohonan Miryam Dibacakan Pengacaranya di Pengadilan

News | Senin, 15 Mei 2017 | 14:19 WIB

Miryam S Haryani Jalani Pemeriksaan

Miryam S Haryani Jalani Pemeriksaan

Foto | Jum'at, 12 Mei 2017 | 12:59 WIB

KPK Periksa Miryam Sebagai Tersangka Kasus Keterangan Palsu

KPK Periksa Miryam Sebagai Tersangka Kasus Keterangan Palsu

News | Jum'at, 12 Mei 2017 | 12:19 WIB

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Miryam Ditunda Pekan Depan

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Miryam Ditunda Pekan Depan

News | Senin, 08 Mei 2017 | 21:07 WIB

KPK dan Miryam Absen di Sidang Perdana Praperadilan

KPK dan Miryam Absen di Sidang Perdana Praperadilan

News | Senin, 08 Mei 2017 | 12:54 WIB

Praperadilan Miryam VS KPK Dimulai

Praperadilan Miryam VS KPK Dimulai

News | Senin, 08 Mei 2017 | 11:04 WIB

Hanura Akan Konsisten Dukung Hak Angket KPK

Hanura Akan Konsisten Dukung Hak Angket KPK

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 00:51 WIB

Hanura Dukung Hak Angket KPK, Oesman: Itu Hak Anggota

Hanura Dukung Hak Angket KPK, Oesman: Itu Hak Anggota

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 19:22 WIB

Hanura Segera Copot Posisi Miryam S Haryani Sebagai Anggota DPR

Hanura Segera Copot Posisi Miryam S Haryani Sebagai Anggota DPR

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 19:16 WIB

Andi Narogong Diperiksa KPK untuk Miryam

Andi Narogong Diperiksa KPK untuk Miryam

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 11:57 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB