Array

Permohonan Miryam Dibacakan Pengacaranya di Pengadilan

Siswanto Suara.Com
Senin, 15 Mei 2017 | 14:19 WIB
Permohonan Miryam Dibacakan Pengacaranya di Pengadilan
Miryam S. Haryani menjalani pemeriksaan perdana di KPK, Jakarta, Jumat (12/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Tim kuasa hukum politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani, menyampaikan poin-poin permohonan praperadilan yang diajukan Miryam mengenai penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (15/5/2017).

Saat membacakan surat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengacara Miryam, Aga Khan, menyatakan tindakan KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu bertentangan dengan Undang-Undang dan Hukum Acara.

Dia menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SprinDik28/01/04/2017 tanggal 5 April 2017 yang diterbitkan termohon patut untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia mengatakan berdasarkan alasan tersebut maka sebagai pemohon pihaknya meminta hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan itu memutuskan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Selanjutnya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan Miryam sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Mereka juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-28/01/04/2017, tanggal 5 April 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tim kuasa hukum Miryam juga meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Miryam sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Aga.

Kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK terkait penetapan Miryam sebagai tersangka tidak sah.

Baca Juga: Miryam S Haryani Jalani Pemeriksaan

"Keenam, memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya dan ketujuh menghukum termohon untuk membayar ongkos biaya perkara," kata Aga.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan tuduhan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI