Pabrik Uang Palsu di Lampung Digerebek Polisi Jelang Lebaran

Jum'at, 16 Juni 2017 | 12:55 WIB
Pabrik Uang Palsu di Lampung Digerebek Polisi Jelang Lebaran
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Satya dalam gelar perkara penggerebekan pabrik uang palsu di Lampung. Gelar perkara di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menangkap pelaku pembuat uang palsu, Muhammad Amin pada Selasa (14/6/2017).

Amin ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Melalui penggerebekan itu, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti termasuk uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 1.000 lembar.

"Peredarannya direncanakan dilakukan di Jakarta khususnya, dan wilayah Jawa pada umumnya," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Satya di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Selain barang bukti berupa uang palsu, Polisi juga menyita bahan baku pembuat uang; uang setengah jadi; mesin potong kertas; tiga unit printer; satu unit pengering rambut; satu mobil bak terbuka berwarna putih.

Agung mengatakan, Amin tidak sendirian dalam membuat uang palsu tersebut. Seorang temannya yang berinisial LK—belum tertangkap polisi—juga ikut berperan mencetak uang palsu.

Bahkan, LK disebut memunyai peran besar karena bertindak sebagai pemodal dan pencetak uang pecahan Rp50.000 menggunakan printer merek Epson L 360.

"Modusnya, kerjasama membuat uang palsu pecahan Rp50.000 dengan motivasi untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai, guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar angsuran mobil bak terbuka," katanya.

Baca Juga: VM Tiga Kali Belanja Nyaris Bugil karena Dapat 'Bisikan Halus'

Amin  disangka melakukan tindak pidana kejahatan mata uang, yakni meniru dan menyimpan secara fisik dengan cara apapun uang rupiah palsu pecahan Rp50.000 dan atau mengedarkan atau membelanjakan uang rupiah yang seolah-olah asli.

Atas perbuatannya, Amin disangka melanggar Pasal 36 ayat (1) dan atai ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2001 tentang Mata Uang. Amin diancam penjara selama 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI