Pansus Angket Sebut KPK Langgar Etika Jika Tak Hadirkan Miryam

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Minggu, 18 Juni 2017 | 08:29 WIB
Pansus Angket Sebut KPK Langgar Etika Jika Tak Hadirkan Miryam
Ketua Pansus panitia Angket KPK Agun Gunandjar didampingi Wakil Ketua Risa Mariska dan Wakil Ketua Taufiqulhadi menggelar rapat perdana Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).

Suara.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqulhadi menegaskan KPK patut diduga melanggar etika dan konstitusi ketika menolak permintaan Pansus untuk menghadirkan Miryam S Haryani dalam Rapat Pansus, Senin (19/6/2017) besok.

"KPK sama sekali tidak punya dasar untuk menolak permintaan Pansus Hak Angket. Jika menolak, itu melanggar etika dan konstitusi," kata Taufiqulhadi di Jakarta, Minggu (18/6/2017).

Secara etika telah menimbulkan tanda tanya besar soal alasan KPK menolak sekadar menghadirkan Miryam ke Pansus Angket. Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan Pansus tidak akan mempersoalkan urusan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun ingin mengonfirmasi saja apakah benar Miryam yang menulis surat yang terakhir.

"Dalam surat itu, Ibu Miryam mengatakan tidak pernah di tekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR," ujarnya.

Dia menilai sebenarnya secara etika mudah ditebak, jika KPK bersikukuh menolak permintaan Pansus, itu berarti KPK tidak memiliki rasa percaya diri. Menurut dia kenapa KPK tidak memiliki rasa percaya diri, karena insitusi itu tidak yakin benar, padahal etika itu di atas norma hukum.

Lalu berkaitan dengan konstitusi Taufik menjelaskan, Hak Angket jelas merupakan amanah konsitusi, bukan sekedar UU.

"Jika KPK menolak, berarti KPK menentang amanah konsitusi RI. Sebuah lembaga yang menentang konstitusi, sebetulnya lembaga tersebut tidak berhak hidup di Indonesia," katanya Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani mengatakan DPR memiliki kewenangan berdasarkan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk memanggil siapapun dan dimanapun terhadap seseorang, apakah sedang dalam keadaan bebas atau dalam tahanan.

Dia menegaskan tidak ada satupun dalam UU MD3, UU KPK, KUHAP atau UU lainnya yang mengatur pengecualian bahwa kalau KPK sedang menahan orang maka yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangan oleh Pansus Angket DPR.

"Paling KPK hanya bisa meminta kepada DPR agar Pansus yang datang ketempat yang bersangkutan ditahan atas alasan-alasan teknis keamanan," katanya.

Namun Arsul mengatakan Pansus Angket akan meminta secara baik-baik kepada KPK agar memfasilitasi DPR melaksanakan kewenangan yuridisnya dengan baik, sebagaimana ketika KPK butuh DPR maka DPR tidak menghalanginya melaksanakan kewenangan dalam penegakan hukum.

Sebelumnya, KPK menegaskan tidak akan menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik Miryam S Haryani meskipun sudah menerima surat dari Pansus Angket KPK DPR RI terkait pemanggilan Miryam. Surat tersebut diterima pada tanggal 15 Juni 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus menegaskan KPK menolak menghadirkan Miryam di Pansus Angket namun dirinya tidak menjabarkan alasan institusinya menolak permintaan tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Arswendo Kirim Surat ke DPR Tolak Hak Angket KPK

Arswendo Kirim Surat ke DPR Tolak Hak Angket KPK

News | Kamis, 15 Juni 2017 | 18:09 WIB

Pansus Angket KPK Mulai Bekerja, Miryam Jadi 'Sasaran' Pertama

Pansus Angket KPK Mulai Bekerja, Miryam Jadi 'Sasaran' Pertama

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 18:23 WIB

Gerindra Janji Batalkan Dukungan Angket KPK dengan Syarat

Gerindra Janji Batalkan Dukungan Angket KPK dengan Syarat

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 14:10 WIB

Yusril Persilakan KPK Gugat ke Pengadilan Soal Hak Angket DPR

Yusril Persilakan KPK Gugat ke Pengadilan Soal Hak Angket DPR

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 08:15 WIB

Yusril Imbau KPK Tak Minta Presiden Jokowi Intervensi DPR

Yusril Imbau KPK Tak Minta Presiden Jokowi Intervensi DPR

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 08:09 WIB

Jokowi: Jangan Ada Pikiran Melemahkan KPK, Tidak Boleh!

Jokowi: Jangan Ada Pikiran Melemahkan KPK, Tidak Boleh!

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 06:39 WIB

Fadli Zon Sindir Pelaporan Pansus Angket KPK ke MKD Salah Alamat

Fadli Zon Sindir Pelaporan Pansus Angket KPK ke MKD Salah Alamat

News | Selasa, 13 Juni 2017 | 11:53 WIB

Terkini

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB