KPK Dianggap Arogan Kirim Surat Tolak Hadirkan Miryam ke Pansus

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Senin, 19 Juni 2017 | 18:37 WIB
KPK Dianggap Arogan Kirim Surat Tolak Hadirkan Miryam ke Pansus
Junimart Girsang [suara.com/Meg Phillips]

Suara.com - KPK mengirimkan surat yang berisi penolakan untuk menghadirkan anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani untuk diperiksa panitia khusus angket terhadap KPK di DPR, Senin (19/6/2017). Miryam merupakan tersangka kasus kesaksian palsu dalam persidangan perkara korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Selanjutnya, pansus angket akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Miryam. ‎ Pemanggilan kedua Miryam akan diagendakan dalam rapat pansus selanjutnya.

“Kami sudah sepakat pada rapat hari ini berwenang melakukan pemanggilan kedua terhadap saudari Miryam. Waktu (pemanggilan) akan dibahas dalam rapat selanjutnya,” ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar Prasetyo yang memimpin rapat pansus di DPR.

‎Dalam rapat tadi, anggota pansus angket Junimart Girsang menyayangkan alasan KPK menolak panggilan. Politikus PDI Perjuangan alasan tersebut menangkap muatan ancaman terhadap pansus angket. Menurutnya hal itu bisa dianggap contempt of parliament.

Junimart memaknai surat penolakan KPK tersebut sebagai petunjuk anggota pansus angket bisa ditangkap KPK karena dianggap mengganggu proses hukum. Menurut Junimart itu membahayakan kerja pansus.

“Surat ini adalah surat ancaman kepada pansus dan DPR. Artinya kita siap-siap ditangkap oleh KPK karena merintangi proses penyidikan,” ujar Junimart.

Junimart menilai surat penolakan tersebut menunjukkan arogansi.

“Ini surat sudah sungguh arogan. Oleh karena itu pimpinan, saya meminta surat ini disikapi secara hukum, khususnya pada poin dua,” katanya.

Dossy kemudian menanggapi pernyataan Junimart. Dia mengatakan pandangan tersebut akan ditindaklanjuti dan dikonsultasikan dengan pimpinan DPR.

“Nanti soal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan DPR. Bagaimana Badan Keahlian DPR melakukan kajian dan proses selanjutnya,” ujar Dossy.

Berikut surat yang dikirimkan KPK bernomor B-3615/01-55/06/2017 tertanggal 19 Juni 2017 perihal menghadirkan Miryam yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo.‎

Pertama, bahwa sesuai dengan permintaan DPR kepada KPK untuk menghadirkan Miryam guna mengklarifikasi terkait surat pernyataan Miryam, maka KPK tidak dapt memenuhi permintaan dimaksud, dengan alasan;

‎a. Berdasarkan ekspose yang dilakukan terhadap perkara tersangka Miryam, penyidik KPK menyimpulkanj tidak dapat menghadirkan yang bersangkutan dalam RDP Umum Pansus Angket KPK pada tanggal 19 Juni 2017.

b. Berdasarkan pasal 3 UU 30/2002 tentang KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, yang kemudian dalam penjelasan pasal 3 disebutkan, “dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan kekuasaan manapun adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota komisi secara individual dari pihak ekesekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tipikor, ataupun keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.

c. Surat permintaan untuk menghadirkan tersangka Miryam aquo, ditandangani oleh Wakil Ketua DPR, bukan oleh ketua pansus angket DPR.

d. Sampai saat ini KPK belum mengetahui secara resmi adanya Keputusan DPR tentang Pembentukan Pansus Angket DPR terhadap KPK. Sedangkan berdasarkan pasal 202 ayat (1) UU 17/2014 tentang MD3 menyebutkan Panitia Angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Haryani Dilarang ke Luar Negeri

Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Haryani Dilarang ke Luar Negeri

News | Rabu, 14 Agustus 2024 | 00:00 WIB

Bungkam Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Usai Diperiksa KPK Di Kasus E-KTP

Bungkam Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Usai Diperiksa KPK Di Kasus E-KTP

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:42 WIB

Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Korupsi e-KTP

Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Korupsi e-KTP

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:32 WIB

Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani

Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani

News | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 13:43 WIB

KPK Duga Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Terima Uang dari Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN Gowa

KPK Duga Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Terima Uang dari Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN Gowa

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 15:08 WIB

Terkini

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:26 WIB

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:12 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB