Ini Dampak Buruk Jika Kasus SMS Hary Tanoe Tetap Diteruskan

Adhitya Himawan | Suara.com

Kamis, 06 Juli 2017 | 08:06 WIB
Ini Dampak Buruk Jika Kasus SMS Hary Tanoe Tetap Diteruskan
Hary Tanoesoedibjo diperiksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3). [suara.com/Oke Atmaja]

Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber CISSReC ( Communication and Information System Security Research Center), Pratama Persadha, mengatakan bahwa kasus sms ancaman yang menjadikan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, sebuah kasus ancaman memiliki dasar kuat jika memang benar-benar ada indikasi ancaman yang kuat.

"Harus ada bentuk ancaman tertulis, semisal “bila kamu masih jualan di depan toko saya, akan saya sewa preman untuk menghancurkan tokomu”. Ini adalah contoh ancaman yang nyata, karena ada dan akan ada kerugian baik fisik, psikis dan materiil sesuai penjelasan pasal 45B UU ITE 2016. Apalagi bila ancaman tersebut benar-benar dilaksanakan," kata Pratama saat dihubungi, Suara.com, Kamis (6/7/2017).

Pratama mengatakan kasus kasus SMS dan Whatsapp HT ini harus membuktikan seperti apa kerugian yang dirasakan jaksa Yulianto. Apalagi, menurutnya, isi pesan tersebut dinyatakan untuk pihak kejaksaan secara umum. "Aparat harus melihat hal ini secara menyeluruh. Jangan sampai ke depan pasal 29 UU ITE ini hanya menjadi pasal karet yang bisa digunakan kapan saja untuk apa saja dan kepentingan siapa saja," jelas Pratama.

Dengan situasi isi pesan yang sama dari HT kepada jaksa Yulianto, bisa jadi ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Seorang pimpinan perusahaan misalnya melakukan pernyataan akan memecat dan memutasi pegawai yang tidak berkinerja baik, bisa dilaporkan ke polisi. Apalagi pernyataan-pernyataan politik dalam kampanye yang menjanjikan pembersihan di sektor-sekto yang dianggap korupsi.

"Jadi sebaiknya aparat kepolisian melihat hal ini lebih jernih, agar tidak terjadi keresahan di masyarakat," tambah Pratama.

Ia menambahkan bahwa amanat dari UU no.11 tahun 2008 tentang ITE maupun UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE sudah jelas agar pemerintah membuatnya tidak lagi menjadi sebuah momok di masyarakat. Masyarakat bisa menilai apakah SMS dan Whatsapp yang dikirimkan HT tersebut mempunyai unsur ancaman dan menakut-nakuti atau tidak.

Menurutnya, paling sering kasus yang memakai pasal 29 UU ITE adalah pengancaman lewat media sosial. Baik karena masalah utang piutang maupun penyebab yang sepele hanya karena tersinggung. Dalam kasus tersebut tersangka jelas menujukan pesan berbentuk ancaman kepada seseorang, bisa melalui status, komen, media gambar dan video maupun inbox FB messenger.

"Baiknya keberadaan media sosial, media massa dan teknologinya membantu masyarakat mendapatkan info yang jelas dan tidak bersayap. Perlu kearifan dari semua pihak termasuk pemegang otoritas hukum untuk menahan diri. Bila masing-masing pihak dianggap melanggar UU ITE satu sama lain, ini jelas contoh buruk untuk masyarakat umum.

Kita berharap pasal 29 jo pasal 49 UU ITE ini tidak menjadi hal yang ditakutkan oleh masyarakat," tutup Pratama.

Sebagaimana diketahui, Hary Tanoe resmi menjadi tersangka sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diberikan pihak kepolisian ke kejaksaan, per tanggal 15 Juni 2017. Pangkal perkara adalah isi SMS dan Whatsapp HT kepada jaksa Yulianto pada awal 2016, terkait penyidikan kasus Mobile 8. HT dilaporkan dengan pasal 29 UU no.11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo pasal 45 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamat Nilai Tak Ada Unsur Ancaman Dalam SMS Hary Tanoe

Pengamat Nilai Tak Ada Unsur Ancaman Dalam SMS Hary Tanoe

News | Kamis, 06 Juli 2017 | 07:48 WIB

Korban PHK MNC Grup Datangi Kemenaker

Korban PHK MNC Grup Datangi Kemenaker

News | Rabu, 05 Juli 2017 | 10:29 WIB

Polisi Terbitkan Surat Panggilan Kedua Buat Hary Tanoe

Polisi Terbitkan Surat Panggilan Kedua Buat Hary Tanoe

News | Selasa, 04 Juli 2017 | 16:12 WIB

Dipanggil Bareskrim sebagai TSK, Hary Tanoe Tak Datang

Dipanggil Bareskrim sebagai TSK, Hary Tanoe Tak Datang

News | Selasa, 04 Juli 2017 | 12:04 WIB

Besok, Hary Tanoe akan Diperiksa Sebagai Tersangka

Besok, Hary Tanoe akan Diperiksa Sebagai Tersangka

News | Senin, 03 Juli 2017 | 11:48 WIB

Perindo akan Dukung Agung Suryamal di Pilgub Jabar 2018

Perindo akan Dukung Agung Suryamal di Pilgub Jabar 2018

News | Senin, 03 Juli 2017 | 06:54 WIB

Jadi Tersangka, Hary Tanoe Dicekal ke Luar Negeri

Jadi Tersangka, Hary Tanoe Dicekal ke Luar Negeri

News | Jum'at, 23 Juni 2017 | 22:03 WIB

Mabes Polri Pastikan Periksa Hary Tanoe Pada 4 Juli

Mabes Polri Pastikan Periksa Hary Tanoe Pada 4 Juli

News | Jum'at, 23 Juni 2017 | 16:48 WIB

Jadi Tersangka, Hary Tanoe akan Diperiksa Bareskrim Usai Lebaran

Jadi Tersangka, Hary Tanoe akan Diperiksa Bareskrim Usai Lebaran

News | Jum'at, 23 Juni 2017 | 15:06 WIB

Mabes Polri Pastikan Hary Tanoe Jadi Tersangka

Mabes Polri Pastikan Hary Tanoe Jadi Tersangka

News | Jum'at, 23 Juni 2017 | 14:35 WIB

Terkini

12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas

12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:23 WIB

Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?

Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:18 WIB

Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah

Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:06 WIB

Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus

Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:55 WIB

Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi

Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:46 WIB

Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat

Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:40 WIB

Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau

Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:36 WIB

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:14 WIB

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:03 WIB

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:36 WIB