Ini Dampak Buruk Jika Kasus SMS Hary Tanoe Tetap Diteruskan

Adhitya Himawan

Kamis, 06 Juli 2017 | 08:06 WIB
Ini Dampak Buruk Jika Kasus SMS Hary Tanoe Tetap Diteruskan
Hary Tanoesoedibjo diperiksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3). [suara.com/Oke Atmaja]

Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber CISSReC ( Communication and Information System Security Research Center), Pratama Persadha, mengatakan bahwa kasus sms ancaman yang menjadikan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, sebuah kasus ancaman memiliki dasar kuat jika memang benar-benar ada indikasi ancaman yang kuat.

"Harus ada bentuk ancaman tertulis, semisal “bila kamu masih jualan di depan toko saya, akan saya sewa preman untuk menghancurkan tokomu”. Ini adalah contoh ancaman yang nyata, karena ada dan akan ada kerugian baik fisik, psikis dan materiil sesuai penjelasan pasal 45B UU ITE 2016. Apalagi bila ancaman tersebut benar-benar dilaksanakan," kata Pratama saat dihubungi, Suara.com, Kamis (6/7/2017).

Pratama mengatakan kasus kasus SMS dan Whatsapp HT ini harus membuktikan seperti apa kerugian yang dirasakan jaksa Yulianto. Apalagi, menurutnya, isi pesan tersebut dinyatakan untuk pihak kejaksaan secara umum. "Aparat harus melihat hal ini secara menyeluruh. Jangan sampai ke depan pasal 29 UU ITE ini hanya menjadi pasal karet yang bisa digunakan kapan saja untuk apa saja dan kepentingan siapa saja," jelas Pratama.

Dengan situasi isi pesan yang sama dari HT kepada jaksa Yulianto, bisa jadi ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Seorang pimpinan perusahaan misalnya melakukan pernyataan akan memecat dan memutasi pegawai yang tidak berkinerja baik, bisa dilaporkan ke polisi. Apalagi pernyataan-pernyataan politik dalam kampanye yang menjanjikan pembersihan di sektor-sekto yang dianggap korupsi.

"Jadi sebaiknya aparat kepolisian melihat hal ini lebih jernih, agar tidak terjadi keresahan di masyarakat," tambah Pratama.

Ia menambahkan bahwa amanat dari UU no.11 tahun 2008 tentang ITE maupun UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE sudah jelas agar pemerintah membuatnya tidak lagi menjadi sebuah momok di masyarakat. Masyarakat bisa menilai apakah SMS dan Whatsapp yang dikirimkan HT tersebut mempunyai unsur ancaman dan menakut-nakuti atau tidak.

Menurutnya, paling sering kasus yang memakai pasal 29 UU ITE adalah pengancaman lewat media sosial. Baik karena masalah utang piutang maupun penyebab yang sepele hanya karena tersinggung. Dalam kasus tersebut tersangka jelas menujukan pesan berbentuk ancaman kepada seseorang, bisa melalui status, komen, media gambar dan video maupun inbox FB messenger.

"Baiknya keberadaan media sosial, media massa dan teknologinya membantu masyarakat mendapatkan info yang jelas dan tidak bersayap. Perlu kearifan dari semua pihak termasuk pemegang otoritas hukum untuk menahan diri. Bila masing-masing pihak dianggap melanggar UU ITE satu sama lain, ini jelas contoh buruk untuk masyarakat umum.

baca juga

Kita berharap pasal 29 jo pasal 49 UU ITE ini tidak menjadi hal yang ditakutkan oleh masyarakat," tutup Pratama.

Sebagaimana diketahui, Hary Tanoe resmi menjadi tersangka sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diberikan pihak kepolisian ke kejaksaan, per tanggal 15 Juni 2017. Pangkal perkara adalah isi SMS dan Whatsapp HT kepada jaksa Yulianto pada awal 2016, terkait penyidikan kasus Mobile 8. HT dilaporkan dengan pasal 29 UU no.11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo pasal 45 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamat Nilai Tak Ada Unsur Ancaman Dalam SMS Hary Tanoe

Pengamat Nilai Tak Ada Unsur Ancaman Dalam SMS Hary Tanoe

News | Kamis, 06 Juli 2017 | 07:48 WIB

Korban PHK MNC Grup Datangi Kemenaker

Korban PHK MNC Grup Datangi Kemenaker

News | Rabu, 05 Juli 2017 | 10:29 WIB

Polisi Terbitkan Surat Panggilan Kedua Buat Hary Tanoe

Polisi Terbitkan Surat Panggilan Kedua Buat Hary Tanoe

News | Selasa, 04 Juli 2017 | 16:12 WIB

Dipanggil Bareskrim sebagai TSK, Hary Tanoe Tak Datang

Dipanggil Bareskrim sebagai TSK, Hary Tanoe Tak Datang

News | Selasa, 04 Juli 2017 | 12:04 WIB

Besok, Hary Tanoe akan Diperiksa Sebagai Tersangka

Besok, Hary Tanoe akan Diperiksa Sebagai Tersangka

News | Senin, 03 Juli 2017 | 11:48 WIB

Perindo akan Dukung Agung Suryamal di Pilgub Jabar 2018

Perindo akan Dukung Agung Suryamal di Pilgub Jabar 2018

News | Senin, 03 Juli 2017 | 06:54 WIB

Jadi Tersangka, Hary Tanoe Dicekal ke Luar Negeri

Jadi Tersangka, Hary Tanoe Dicekal ke Luar Negeri

News | Jum'at, 23 Juni 2017 | 22:03 WIB

Mabes Polri Pastikan Periksa Hary Tanoe Pada 4 Juli

Mabes Polri Pastikan Periksa Hary Tanoe Pada 4 Juli

News | Jum'at, 23 Juni 2017 | 16:48 WIB

Jadi Tersangka, Hary Tanoe akan Diperiksa Bareskrim Usai Lebaran

Jadi Tersangka, Hary Tanoe akan Diperiksa Bareskrim Usai Lebaran

News | Jum'at, 23 Juni 2017 | 15:06 WIB

Mabes Polri Pastikan Hary Tanoe Jadi Tersangka

Mabes Polri Pastikan Hary Tanoe Jadi Tersangka

News | Jum'at, 23 Juni 2017 | 14:35 WIB

Terkini

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB