Array

Pengamat Nilai Tak Ada Unsur Ancaman Dalam SMS Hary Tanoe

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 06 Juli 2017 | 07:48 WIB
Pengamat Nilai Tak Ada Unsur Ancaman Dalam SMS Hary Tanoe
Hary Tanoesoedibjo diperiksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3). [suara.com/Oke Atmaja]

Hary Tanoesoedibjo resmi menjadi tersangka sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diberikan pihak kepolisian ke kejaksaan, per tanggal 15 Juni 2017. Pangkal perkara adalah isi SMS dan Whatsapp HT kepada jaksa Yulianto pada awal 2016, terkait penyidikan kasus Mobile 8.

HT dilaporkan dengan pasal 29 UU no.11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo pasal 45 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE.

Pasal 29 jo pasal 45 UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

"Pasal ini sering digunakan terhadap para pelaku yang melakukan ancaman secara personal, paling sering lewat SMS maupun aplikasi media sosial dan perpesanan instan seperti WhatsApp dan BBM," kata Pratama Persadha, Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber CISSReC ( Communication and Information System Security Research Center) saat dihubungi Suara.com, Kamis (6/7/2017).

Ada contoh menarik baru-baru yang dikaitkan dengan pasal tersebut, yaitu masalah Hary Tanoe dengan aparat kejaksaan.

Dalam kasus HT sendiri, Pratama mengatakan jaksa Yulianto mengaku merasa terancama dengan kiriman SMS pada tanggal 5 Januari 2016 dan Whatsapp pada 7 Januari 2017. Kedua isi pesan tersebut sebenarnya sama, hanya pada Whatsapp ada imbuhan satu kalimat.

"Namun dari bunyi SMS yang ada jelas sulit untuk menemukan bentuk ancaman, karena bunyi SMS ditujukan secara umum kepada pihak kejaksaan. Untuk unsur ancaman dan menakut-nakuti juga harus benar-benar dilihat," jelas Pratama. 

Terkait unsur ancaman misalnya, Pratama mengatakan apakah ada bentuk ancaman kekerasan secara langsung. Menurutnya, bila kita lihat isi SMS dan Whatsapp jelas tidak ada. Lalu menakut-nakuti, juga sulit untuk membaca SMS dan Whatsapp tersebut sebagai bentuk menakut-nakuti.

"Apakah pesan yang ditujukan ke Kejaksaan secara umum itu bisa dianggap menakut-nakuti Yulianto sebagai Jaksa, seharusnya tidak," tutup Pratama.

Baca Juga: Polisi Terbitkan Surat Panggilan Kedua Buat Hary Tanoe

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI