Rangkuman Kondisi Terbaru Kasus Pemecatan Massal MNC Grup

Senin, 10 Juli 2017 | 19:12 WIB
Rangkuman Kondisi Terbaru Kasus Pemecatan Massal MNC Grup
Aktivis Jurnalis kembali bertemu Kementerian Tenaga Kerja membahas persoalan PHK Massal. (dok FSPMI)

Pertemuan tersebut tercatat dalam sebuah risalah. Kedua belah pihak pun menganggap pertemuan di Kantor SIndo Biro Jabar, Jalan Natuna No. 8A, Kota Badung, Kamis 8 Juni 2017 tersebut sebagai sebuah proses bipartite.

Koran Sindo Biro Jabar sendiri memiliki sekitar 62 karyawan dengan beragam status hubungan industrial. Ada yang berstatus karyawan tetap, kontrak dan outsourcing. Beberapa di antaranya bertugas di daerah sebagai wartawan daerah (karyawan tetap) dan kontributor.

Tidak Menyerah

Manajemen PT MNI tidak menyerah begitu saja dengan penolakan PHK oleh Karyawan Biro Jabar. Beberapa kali mereka datang untuk kembali menawarkan paket baru. Meski naik, tawaran yang diberikan masih jauh dari ketentuan yang berlaku. Mayoritas karyawan Biro Jabar menolak tawaran ini. Namun beberapa karyawan yang berstatus kontrak dengan masa kerja di bawah tiga tahun menerima tawaran tersebut.

Pekan lalu, lima karyawan Sindo Biro Jawa Barat menerima surat dari Manajemen PT MNI yang berisi perintah mutasi ke Jakarta. Surat bernomor SK Direksi PT MNI No. 067/SK-BOD/MNI/HR/VI/7 mengharuskan lima orang tersebut untuk sudah berada di Kantor Redaksi Koran Sindo di Jakarta pada 10 Juli 2017. Jika pada waktu yang ditentukan mereka belum mengisi daftar absensi di Jakarta, mereka akan didiskualifikasi.

Dua orang yang mendapat perintah mutasi, yakni Rudini Marham (Redaktur) dan Muhammad Taufik (Asisten Redaktur) menolak perintah mutase tersebut. Mereka menilai mutasi tersebut tidak berdasar. Tidak ada keterangan akan dipekerjakan di bagian apa mereka di Jakarta nanti. Manajemen juga tidak menjelaskan mengenai penyesuaian upah jika dimutasi ke Jakarta.

Selain itu, Rudini dan Taufik telah memiliki keluarga. Dimutasi ke Jakarta, artinya mereka juga harus memikirkan kepindahan keluarga dan mutasi sekolah anak mereka ke Jakarta.

Saat ini, hanya Rudini dan Taufik yang masih berjuang melawan kesewenangan PT MNI. Kawan-kawannya yang berstatus karyawan tetap memilih untuk mengajukan surat permohonan PHK dengan pesangon satu kali PMTK.

Berikut ini data sementara yang dihimpun AJI, LBH Pers, dan FSPM Independen:

-          Biro Jatim sebanyak 37 karyawan menolak mutasi dan menuntut pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.

-          Biro Sumatera Selatan sebanyak 39 karyawan menolak mutasi dan menuntut pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan

-          Biro Jawa Tengah sebanyak 28 karyawan menolak mutasi dan menuntut pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan

-          Biro Jawa Barat dua orang dari 62 karyawan menolak mutasi dan menutut pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.

-          Sebanyak 41 karyawan Tabloid Geniie dan Mom and Kiddie menuntut pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan

-          Biro Sulawesi Utara (Manado) sebanyak 43 karyawan menuntut pesangon sesuai ketentuan perundag-undangan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI