Kasus Fitnah, Pelapor Kaesang Diperiksa Polisi Hari Ini

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 14 Juli 2017 | 11:54 WIB
Kasus Fitnah, Pelapor Kaesang Diperiksa Polisi Hari Ini
Muhammad Hidayat Situmorang pelapor Kaesang Pangarep, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Hidayat Situmorang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Jumat (14/7/2017).

"Iya dipanggil, diundang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat siang.

Menurutnya, panggilan pemeriksaan terhadap Hidayat ini merupakan kali kedua. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Hidayat.

Hidayat sendiri mengatakan, panggilan itu terkait kasus penyebaran video Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat melakukan pengamanan aks demonstrasi 4 November 2016.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap video Kapolda yang diunggahnya di media sosial.

"Saya dipanggil terkait video itu. Saya mengunggah video yang di dalamnya terdapat adegan tayangan di mana Kapolda sedang melakukan perbuatan menghasut, menyuruh orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan," kata Hidayat.

Dalam kasus ini, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Traksaksi Elektronik.

Dia terancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

baca juga

Hidayat tidak ditahan meski sudah sebagai tersangka. Sebab, polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga. Penangguhan penahahan Hidayat dikabulkan polisi lantaran alasan kesehatan.

Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah dirinya melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep, atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui YouTube.

Namun, polisi menyatakan telah menghentikan kasus Kaesang lantaran laporan yang dibuat Hidayat tidak memenuhi unsur tindak pidana. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bertahun-tahun Tak Terungkap, 2 Kasus Ini 'PR' Polda Metro Jaya

Bertahun-tahun Tak Terungkap, 2 Kasus Ini 'PR' Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 11:41 WIB

Polisi Dinilai Tebang Pilih di Kasus Kaesang

Polisi Dinilai Tebang Pilih di Kasus Kaesang

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 15:07 WIB

Yang Dilakukan Kaesang Kebebasan Berpendapat, Bukan Hate Speech

Yang Dilakukan Kaesang Kebebasan Berpendapat, Bukan Hate Speech

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 15:03 WIB

Fenomena Zaman Sekarang, Tak Suka Orang Gampang Lapor Polisi

Fenomena Zaman Sekarang, Tak Suka Orang Gampang Lapor Polisi

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 13:30 WIB

Kasus Kaesang Dihentikan, Apa Kata Ombudsman RI?

Kasus Kaesang Dihentikan, Apa Kata Ombudsman RI?

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 13:04 WIB

Jerat Pasal Penodaan Agama: dari Kaesang, Aking, sampai Otto

Jerat Pasal Penodaan Agama: dari Kaesang, Aking, sampai Otto

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 06:20 WIB

Usai Bacok Hermansyah, Pelaku Kabur ke Bandung Sembunyikan Mobil

Usai Bacok Hermansyah, Pelaku Kabur ke Bandung Sembunyikan Mobil

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 10:42 WIB

Hermansyah Dibacok, Habib Rizieq: Musuh Tak Sukai Rencana Kami

Hermansyah Dibacok, Habib Rizieq: Musuh Tak Sukai Rencana Kami

News | Selasa, 11 Juli 2017 | 10:35 WIB

Polisi Belum Tentu Perkarakan Ucapan Pelapor Kaesang

Polisi Belum Tentu Perkarakan Ucapan Pelapor Kaesang

News | Senin, 10 Juli 2017 | 18:29 WIB

Kasus Kaesang Dihentikan, Kapolres Bekasi Siap Digugat

Kasus Kaesang Dihentikan, Kapolres Bekasi Siap Digugat

News | Senin, 10 Juli 2017 | 17:08 WIB

Terkini

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

×