Istana: Perppu Ormas Bukan Kebijakan Politik

Liberty Jemadu | Bagus Santosa | Suara.com

Minggu, 16 Juli 2017 | 17:01 WIB
Istana: Perppu Ormas Bukan Kebijakan Politik
Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Teten Masduki, ‎mengatakan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas) bukan sebuah kebijakan politik yang sewenang-wenang dan karenanya tak perlu dikhawatirkan.

Teten yang ditemui di Jakarta, Minggu (16/7/2017), mengatakan bahwa Perppu ini tak didasari keinginan mempermudah pemerintah membubarkan ormas tanpa proses pengadilan. Menurutnya, Perppu ini merupakan penegasan bahwa Pancasila dan keutuhan bangsa harus dijaga dengan baik.

"Ini sebenarnya keliru, karena menurut saya tidak perlu ada kekhawatiran pemerintah akan sewenang-wenang," kata Teten usai menghadiri acara peresmian Akademi Bela Bangsa Partai Nasdem di Pancoran, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan bahwa ‎terbitnya Perppu ini merupakan upaya untuk meluruskan prinsip hukum adminitrasi dan menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sebuah kebijakan. Pemerintah, sambungnya, juga siap dikoreksi bila ada kesalahan. ‎

Dia mencontohkan, ketika  suatu ormas mendaftar maka izin akan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ketika ada kekeliruan atas pembentukan ormas itu, maka menteri juga berhak membatalkannya izin yang telah diberikan.

Teten menerangkan, keputusan seperti ini bukanlah keputusan politik yang hanya sepihak menganggap suatu ormas terlarang.‎ Dia menambahkan, kalaupun ada pihak yang tidak terima, pembubaran ormas tersebut bisa digugat.‎

"Jadi itu bukan keputusan politik. Itu keputusan menteri ke bawah, sehingga itu bisa dilihat sebagai keputusan level administrasi. Bisa dibawa ke pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jadi tetap bisa diuji di situ, tidak mungkin sewenang-wenang," tuturnya.

"Beda dengan misalnya lewat ketetapan politik dinyatakan satu ini terlarang, tidak begitu. Jadi tidak usah khawatir," tambah Teten.

Karenanya pula, bila terbitnya Perppu Ormas ini dianggap ada yang janggal, upaya hukum pun bisa dilancarkan, yaitu lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).‎

"Kalau memang katakanlah keberatan dengan keputusan administrasi ini, saya kira juga ada kesempatan mereka menguji Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Dia menambahkan, Perppu ini diterbitkan dengan alasan adanya kegentingan, yaitu tidak ada pelarangan ormas anti-pancasila selain komunisme. ‎Padahal, menurutnya saat ini banyak ormas yang anti-pancasila tapi tidak berbau komunisme.

"Ini kan kegentingannya, di Undang-undang Ormas kan tidak ada pelarangan selain yang komunis," ungkap Teten.

Teten memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam mengimplementasikan Perppu Ormas ini. Pemerintah, sambungnya, tidak akan gegabah dalam menafsirkan Perppu tersebut.‎

"‎Pemeritah saya kira akan sangat hati-hati. Kenapa harus hati-hati pemerintah dalam mengimplementasikan itu karena dia bisa dibawa ke PTUN. Jadi enggak mungkin gegabah," tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Momen Sertijab Menteri UMKM dari Teten Masduki ke Maman Abdurrahman

Momen Sertijab Menteri UMKM dari Teten Masduki ke Maman Abdurrahman

Foto | Senin, 21 Oktober 2024 | 17:19 WIB

Alasan Pemerintah Gunakan Susu dari Ikan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Alasan Pemerintah Gunakan Susu dari Ikan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Bisnis | Rabu, 11 September 2024 | 16:56 WIB

Diskon Gede-gedean, Aplikasi Asal China Ini Bikin Geger Pasar E-commerce Indonesia

Diskon Gede-gedean, Aplikasi Asal China Ini Bikin Geger Pasar E-commerce Indonesia

Bisnis | Jum'at, 02 Agustus 2024 | 08:47 WIB

Ada Aplikasi Lokapasar Sistem Factory Direct ke Konsumen, Simak Permendag 31 Tahun 2023

Ada Aplikasi Lokapasar Sistem Factory Direct ke Konsumen, Simak Permendag 31 Tahun 2023

Bisnis | Kamis, 13 Juni 2024 | 14:02 WIB

Pelaku UMKM Mesti Tangguh untuk Tumbuhkan Ekonomi Baru

Pelaku UMKM Mesti Tangguh untuk Tumbuhkan Ekonomi Baru

Bisnis | Jum'at, 24 Mei 2024 | 10:11 WIB

Padahal Satu Instansi, Kok Bisa Menteri Teten Vs Pejabat Kemenkop Beda Pendapat Soal Warung Madura Buka 24 Jam

Padahal Satu Instansi, Kok Bisa Menteri Teten Vs Pejabat Kemenkop Beda Pendapat Soal Warung Madura Buka 24 Jam

Lifestyle | Rabu, 01 Mei 2024 | 13:59 WIB

MenKopUKM Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

MenKopUKM Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

Bisnis | Selasa, 30 April 2024 | 18:21 WIB

Ternyata Tak Ada Aturan yang Dilanggar Warung Madura Buka 24 Jam

Ternyata Tak Ada Aturan yang Dilanggar Warung Madura Buka 24 Jam

Bisnis | Selasa, 30 April 2024 | 17:35 WIB

Menteri Teten Tagih RUU Koperasi ke DPR: Aturan saat Ini Sudah Tidak Relevan!

Menteri Teten Tagih RUU Koperasi ke DPR: Aturan saat Ini Sudah Tidak Relevan!

Bisnis | Senin, 01 April 2024 | 15:16 WIB

Knalpot Buatan UMKM Jadi Unggulan, Perlu Regulasi SNI Agar Mendunia

Knalpot Buatan UMKM Jadi Unggulan, Perlu Regulasi SNI Agar Mendunia

Otomotif | Selasa, 26 Maret 2024 | 15:29 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB