Istana: Perppu Ormas Bukan Kebijakan Politik

Liberty Jemadu, Bagus Santosa

Minggu, 16 Juli 2017 | 17:01 WIB
Istana: Perppu Ormas Bukan Kebijakan Politik
Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Teten Masduki, ‎mengatakan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas) bukan sebuah kebijakan politik yang sewenang-wenang dan karenanya tak perlu dikhawatirkan.

Teten yang ditemui di Jakarta, Minggu (16/7/2017), mengatakan bahwa Perppu ini tak didasari keinginan mempermudah pemerintah membubarkan ormas tanpa proses pengadilan. Menurutnya, Perppu ini merupakan penegasan bahwa Pancasila dan keutuhan bangsa harus dijaga dengan baik.

"Ini sebenarnya keliru, karena menurut saya tidak perlu ada kekhawatiran pemerintah akan sewenang-wenang," kata Teten usai menghadiri acara peresmian Akademi Bela Bangsa Partai Nasdem di Pancoran, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan bahwa ‎terbitnya Perppu ini merupakan upaya untuk meluruskan prinsip hukum adminitrasi dan menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sebuah kebijakan. Pemerintah, sambungnya, juga siap dikoreksi bila ada kesalahan. ‎

Dia mencontohkan, ketika  suatu ormas mendaftar maka izin akan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ketika ada kekeliruan atas pembentukan ormas itu, maka menteri juga berhak membatalkannya izin yang telah diberikan.

Teten menerangkan, keputusan seperti ini bukanlah keputusan politik yang hanya sepihak menganggap suatu ormas terlarang.‎ Dia menambahkan, kalaupun ada pihak yang tidak terima, pembubaran ormas tersebut bisa digugat.‎

"Jadi itu bukan keputusan politik. Itu keputusan menteri ke bawah, sehingga itu bisa dilihat sebagai keputusan level administrasi. Bisa dibawa ke pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jadi tetap bisa diuji di situ, tidak mungkin sewenang-wenang," tuturnya.

"Beda dengan misalnya lewat ketetapan politik dinyatakan satu ini terlarang, tidak begitu. Jadi tidak usah khawatir," tambah Teten.

Karenanya pula, bila terbitnya Perppu Ormas ini dianggap ada yang janggal, upaya hukum pun bisa dilancarkan, yaitu lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).‎

"Kalau memang katakanlah keberatan dengan keputusan administrasi ini, saya kira juga ada kesempatan mereka menguji Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Dia menambahkan, Perppu ini diterbitkan dengan alasan adanya kegentingan, yaitu tidak ada pelarangan ormas anti-pancasila selain komunisme. ‎Padahal, menurutnya saat ini banyak ormas yang anti-pancasila tapi tidak berbau komunisme.

"Ini kan kegentingannya, di Undang-undang Ormas kan tidak ada pelarangan selain yang komunis," ungkap Teten.

Teten memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam mengimplementasikan Perppu Ormas ini. Pemerintah, sambungnya, tidak akan gegabah dalam menafsirkan Perppu tersebut.‎

"‎Pemeritah saya kira akan sangat hati-hati. Kenapa harus hati-hati pemerintah dalam mengimplementasikan itu karena dia bisa dibawa ke PTUN. Jadi enggak mungkin gegabah," tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Momen Sertijab Menteri UMKM dari Teten Masduki ke Maman Abdurrahman

Momen Sertijab Menteri UMKM dari Teten Masduki ke Maman Abdurrahman

Foto | Senin, 21 Oktober 2024 | 17:19 WIB

Alasan Pemerintah Gunakan Susu dari Ikan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Alasan Pemerintah Gunakan Susu dari Ikan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Bisnis | Rabu, 11 September 2024 | 16:56 WIB

Diskon Gede-gedean, Aplikasi Asal China Ini Bikin Geger Pasar E-commerce Indonesia

Diskon Gede-gedean, Aplikasi Asal China Ini Bikin Geger Pasar E-commerce Indonesia

Bisnis | Jum'at, 02 Agustus 2024 | 08:47 WIB

Ada Aplikasi Lokapasar Sistem Factory Direct ke Konsumen, Simak Permendag 31 Tahun 2023

Ada Aplikasi Lokapasar Sistem Factory Direct ke Konsumen, Simak Permendag 31 Tahun 2023

Bisnis | Kamis, 13 Juni 2024 | 14:02 WIB

Pelaku UMKM Mesti Tangguh untuk Tumbuhkan Ekonomi Baru

Pelaku UMKM Mesti Tangguh untuk Tumbuhkan Ekonomi Baru

Bisnis | Jum'at, 24 Mei 2024 | 10:11 WIB

Padahal Satu Instansi, Kok Bisa Menteri Teten Vs Pejabat Kemenkop Beda Pendapat Soal Warung Madura Buka 24 Jam

Padahal Satu Instansi, Kok Bisa Menteri Teten Vs Pejabat Kemenkop Beda Pendapat Soal Warung Madura Buka 24 Jam

Lifestyle | Rabu, 01 Mei 2024 | 13:59 WIB

MenKopUKM Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

MenKopUKM Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

Bisnis | Selasa, 30 April 2024 | 18:21 WIB

Ternyata Tak Ada Aturan yang Dilanggar Warung Madura Buka 24 Jam

Ternyata Tak Ada Aturan yang Dilanggar Warung Madura Buka 24 Jam

Bisnis | Selasa, 30 April 2024 | 17:35 WIB

Menteri Teten Tagih RUU Koperasi ke DPR: Aturan saat Ini Sudah Tidak Relevan!

Menteri Teten Tagih RUU Koperasi ke DPR: Aturan saat Ini Sudah Tidak Relevan!

Bisnis | Senin, 01 April 2024 | 15:16 WIB

Knalpot Buatan UMKM Jadi Unggulan, Perlu Regulasi SNI Agar Mendunia

Knalpot Buatan UMKM Jadi Unggulan, Perlu Regulasi SNI Agar Mendunia

Otomotif | Selasa, 26 Maret 2024 | 15:29 WIB

Terkini

Bahaya Kabut Asap Karhutla: Bisa Turunkan Fungsi Paru hingga Picu Kanker

Bahaya Kabut Asap Karhutla: Bisa Turunkan Fungsi Paru hingga Picu Kanker

News | Jum'at, 18 September 2026 | 17:00 WIB

Memahami Trauma Loop Ibu: Apakah Bisa Berdampak pada Pola Asuh Anak?

Memahami Trauma Loop Ibu: Apakah Bisa Berdampak pada Pola Asuh Anak?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 17:00 WIB

Operasi SAR Berakhir, Keluarga 5 Jurnalis Tabur Bunga di Pantai Pagedongan

Operasi SAR Berakhir, Keluarga 5 Jurnalis Tabur Bunga di Pantai Pagedongan

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 16:56 WIB

Siap-Siap! Rumahsakit Bakal Gelar Anomali Tour 2026, Khusus Bawakan Lagu Langka Buat Fans

Siap-Siap! Rumahsakit Bakal Gelar Anomali Tour 2026, Khusus Bawakan Lagu Langka Buat Fans

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 16:56 WIB

Shaun the Sheep: The Beast of Mossy Bottom, Komedi yang Nggak Banyak Kata

Shaun the Sheep: The Beast of Mossy Bottom, Komedi yang Nggak Banyak Kata

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:45 WIB

Cetak Rekor Ekspor Kumulatif Chery Tembus Lebih 7 Juta Unit Hingga Agustus 2026

Cetak Rekor Ekspor Kumulatif Chery Tembus Lebih 7 Juta Unit Hingga Agustus 2026

Otomotif | Jum'at, 18 September 2026 | 16:45 WIB

Kejagung Endus Jejak Perusahaan Riza Chalid di Skandal Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun

Kejagung Endus Jejak Perusahaan Riza Chalid di Skandal Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:43 WIB

KPK Dalami Pemberian 2 Mobil ke Vinna Ledy, Ada Fortuner dan Innova Zenix

KPK Dalami Pemberian 2 Mobil ke Vinna Ledy, Ada Fortuner dan Innova Zenix

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:41 WIB

Bantah Punya IUP Tambang, Febrie: Saya Tak Pernah Minta Proyek Pemerintah

Bantah Punya IUP Tambang, Febrie: Saya Tak Pernah Minta Proyek Pemerintah

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:39 WIB

Jangan Asal Larang! Ini 5 Langkah Ajarkan Aturan agar Anak Paham dan Disiplin

Jangan Asal Larang! Ini 5 Langkah Ajarkan Aturan agar Anak Paham dan Disiplin

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:37 WIB

×