Mahfud: KPK Tak Bisa Diawasi Pansus Angket, Bukan Pemerintah

Siswanto, Bagus Santosa

Selasa, 18 Juli 2017 | 18:19 WIB
Mahfud: KPK Tak Bisa Diawasi Pansus Angket, Bukan Pemerintah
Pakar hukum tata negara Mahfud MD memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Panitia khusus angket terhadap KPK tetap menjalankan agenda meskipun Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hari ini, mereka mendengarkan pendapat pakar hukum tata negara Mahfud MD.

Mahfud menegaskan DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan hak angket terhadap KPK. Sebab, KPK bukan bagian dari pemerintah.‎

"KPK itu tidak bisa diawasi dengan angket. KPK bukan pemerintah. Ini dapat dijelaskan lewat teori atau hukum," kata Mahfud.

Dia menjelaskan makna pemerintah memiliki dua sifat yaitu generik dan spesifik. Dalam ilmu konstitusi, pemerintah mencakup semua lembaga dari pusat ke daerah yang dibiayai negara.‎ Penjelasan tersebut merupakan istilah generik.

Dalam konstitusi yang sudah terkait dengan negara tertentu, kata Mahfud, pemerintah merupakan badan. Contohnya, ada negara yang mengatakan pemerintah merupakan presiden atau perdana menteri. Hal itu tergantung dari negara masing-masing.‎

Mahfud kemudian menerangkan makna pemerintah menurut konstitusi dan tata hukum di Indonesia. Di Indonesia, arti pemerintah bisa sempit yaitu sebatas lembaga eksekutif.‎

Hal itu, kata Mahfud, bisa dilihat pada Undang-Undang Dasar. Di UUD, Pasal 4 ayat 1 menerangkan Presiden memegang kekuasaan pemerintah. Pasal 5 ayat 1, presiden membuat peraturan pemerintah. Pasal 22 dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa Presiden bisa membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

"Jadi kalau ada kata pemerintah, pasti lembaga eksekutif," tuturnya.‎

Mahfud kemudian menerangkan posisi KPK. Menurutnya KPK tidak bisa disebut sebagai bagian organ pemerintah. Sebab, kata dia, pengangkatan komisioner KPK dilakukan lewat Keputusan Presiden dan bukan ditunjuk langsung oleh presiden.

"Seperti bapak-ibu di DPR, diresmikan. Bukan diangkat. DPD, MK, MA, juga bukan bawahan presiden. KPK juga. Karenanya, komisioner KPK tidak bisa digeser oleh presiden kecuali habis masa jabatannya, berhenti, mengundurkan diri, meninggal atau terpidana," kata dia.

Menurut Mahfud KPK merupakan lembaga yudikatif, bukan eksekutif. Sebab, KPK memiliki tugas pencegahan, penindakan, dan penuntutan.

"Sangat salah kalau KPK dianggap sebagai eksekutif. Kalau mau dikualisifikasikan lebih dekat kepada yudisial," ujarnya.

Mahfud juga menerangkan soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12, 16, dan 19 Tahun 2006. Dalam putusan, KPK bukan bagian dari pemerintah. Bahkan, KPK bertugas dan berkewenangan dengan kekuasaan kehakiman.

Dia menambahkan pada putusan MK Nomor 5 tahun 2011, disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga independen yang diberi tugas dan wewenang khusus dalam melaksanakan fungsi yang terkait hanya kekuasaan kehakiman.

"Ini hukum, sudah tidak bisa berdebat. Ini sudah ada putusannya, ada empat kali putusan mau apalagi?" kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat

Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:42 WIB

Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?

Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:46 WIB

Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 19:29 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:31 WIB

KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura

KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 02:00 WIB

Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap; Pemerintah Siap Jemput, Kapan?

Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap; Pemerintah Siap Jemput, Kapan?

News | Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:09 WIB

Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut

Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut

News | Selasa, 28 Januari 2025 | 10:55 WIB

Buronan Kasus E-KTP Tertangkap di Singapura, Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu

Buronan Kasus E-KTP Tertangkap di Singapura, Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu

News | Jum'at, 24 Januari 2025 | 13:05 WIB

Mayoritas Pendukung Anies Percaya Ganjar Pranowo terlibat Korupsi E-KTP

Mayoritas Pendukung Anies Percaya Ganjar Pranowo terlibat Korupsi E-KTP

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 22:00 WIB

Perjalanan KPK Buru Paulus Tannos, Kini Ganti Nama dan Jadi Warga Afrika Selatan

Perjalanan KPK Buru Paulus Tannos, Kini Ganti Nama dan Jadi Warga Afrika Selatan

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 15:42 WIB

Terkini

Wacana Capres Wajib Didukungan 2 Fraksi Langgar Konstitusi, Siap-siap Digugat Jika Dipaksakan!

Wacana Capres Wajib Didukungan 2 Fraksi Langgar Konstitusi, Siap-siap Digugat Jika Dipaksakan!

News | Senin, 21 September 2026 | 10:22 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai dan Daging Sapi Kompak Naik, Beras Cenderung Stabil

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai dan Daging Sapi Kompak Naik, Beras Cenderung Stabil

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:20 WIB

Cara Hapus Jejak Data KTP yang Terindikasi Judol dan Pinjol

Cara Hapus Jejak Data KTP yang Terindikasi Judol dan Pinjol

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 10:18 WIB

BRIZZI ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Bawa Pulang Karya Lokal!

BRIZZI ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Bawa Pulang Karya Lokal!

Sumsel | Senin, 21 September 2026 | 10:15 WIB

Serunya Berburu Karya Lokal di BRIZZI ARKIV Blok M Hub

Serunya Berburu Karya Lokal di BRIZZI ARKIV Blok M Hub

Sumbar | Senin, 21 September 2026 | 10:13 WIB

Jelajahi Karya Lokal di BRIZZI ARKIV, Ada di Blok M Hub!

Jelajahi Karya Lokal di BRIZZI ARKIV, Ada di Blok M Hub!

Riau | Senin, 21 September 2026 | 10:10 WIB

MotoGP Austria 2026: Pedro Acosta Gendong KTM jadi Juara di Kampung Halaman

MotoGP Austria 2026: Pedro Acosta Gendong KTM jadi Juara di Kampung Halaman

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 10:10 WIB

Makan Chicken Katsu Sambil Ejek Korban Keracunan MBG, Pengawas SPPG di Bantul Langsung Dipecat!

Makan Chicken Katsu Sambil Ejek Korban Keracunan MBG, Pengawas SPPG di Bantul Langsung Dipecat!

News | Senin, 21 September 2026 | 10:08 WIB

Bawa Pulang Karya Lokal! Serunya Petualangan BRIZZI ARKIV di Blok M Hub

Bawa Pulang Karya Lokal! Serunya Petualangan BRIZZI ARKIV di Blok M Hub

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 10:08 WIB

Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...

Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...

News | Senin, 21 September 2026 | 10:06 WIB

×