Array

Ini Alasan Pemerintah Cabut Izin Pendirian HTI

Rabu, 19 Juli 2017 | 11:29 WIB
Ini Alasan Pemerintah Cabut Izin Pendirian HTI
Jumpa Pers pencabutan badan hukum HTI di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017). (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membeberkan alasan mencabut izin pendirian organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Badan hukum HTI dicabut.

Direktur Jenderal Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris mengatakan meski dalam AD/ART HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi Badan Hukum perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI dinilai banyak yang bertentangan dengan Pancasila dah jiwa NKRI.

"Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” kata Freddy di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Sebelumnya, Kemenkumham secara resmi mencabut SK badan hukum HTI dengan registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Pencabutan SK HTI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Freddy menambahkan, Perppu Nomor 2/ 2017 juga menjelaskan pemerintah tidak hanya berkewajiban membina organisasi masyarakat atau perkumpulan saja. Tapi  juga memfasilitasi laporan masyarakat jika ada indikasi suatu perkumpulan atau ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.

"Adapun instansi pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan yang akan melakukan tindakan tegas kepada perkumpulan atau ormas yang disinyalir memiliki ideologi yang melenceng dari Pancasila," ujar Freddy.

Kata dia, tindakan tegas akan diberikan setelah melakukan kajian akan laporan masyarakat terlebih dahulu.

Freddy menegaskan, dengan adanya pencabutan SK badan hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

"Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Freddy.

Baca Juga: Pascapencabutan Badan Hukum HTI, Pemerintah Permudah Izin Ormas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI