Kemenkumham: Ormas Jangan Berseberangan dengan Pancasila

Rabu, 19 Juli 2017 | 11:09 WIB
Kemenkumham: Ormas Jangan Berseberangan dengan Pancasila
Alasan HTI dibubarkan. [Nurman Krisdianto]

Suara.com - Pemerintah secara resmi melakukan pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, pencabutan badan hukum HTI resmi dilakukan, Rabu (19/7/2017). Kata dia, Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

"Tindakan tegas akan diberikan kepada perkumpulan, ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRl," kata Freddy di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Freddy menegaskan, pencabutan surat keputusan badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak dari pemerintah, tapi hasil dari sinergi badan pemerintah.

"Yang berada di ranah politik, hukum,dan keamanan,” ujar Freddy.

Selain itu, Freddy menjelaskan bahwa pemerintah juga menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah mempermudah proses pengesahan Badan Hukum perkumpulan atau ormas.

Hal itu, kata dia, dengan catatan setelah perkumpulan atau ormas disahkan melalui SK. Maka perkumpulan atau ormas wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum.

"Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy.

Diketahui, sebelumnya HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).

Baca Juga: Pascapencabutan Badan Hukum HTI, Pemerintah Permudah Izin Ormas

Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Menurutnya jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI