Soal Perppu Ormas, Amien Rais: Kayak HTI Bikin Runtuh Dunia Saja

Reza Gunadha | Suara.com

Kamis, 13 Juli 2017 | 07:47 WIB
Soal Perppu Ormas, Amien Rais: Kayak HTI Bikin Runtuh Dunia Saja
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais mengklarifikasi pencatutan namanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, di Jakarta, Jumat (2/6).

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo, yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Melalui perppu tersebut, pemerintah berhak membubarkan ormas-ormas yang diklaim anti-Pancasila dan hendak mengubah bentuk negara kesatuan.

Satu ormas yang dibidik perppu tersebut adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang sebelumnya teah diumumkan bakal dibubarkan melalui koridor hukum nasional.

”Pemerintah harus hati-hati memakai kekuasaan. Jangan main-main dalam membuat perppu,” tegas Amien Rais seusai menghadiri acara halal bihalal DPP PAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Amien menilai, pemerintah seharusnya tidak gegabah memutuskan bakal melarang seluruh kegiatan HTI hanya lantaran ormas tersebut getol memprogandakan wacana pembangunan negara khilafah.

"HTI mau dibubarkan, kayak mau runtuh saja dunia ini gara-gara mereka. Biarkan saja wacana-wacana khilafah itu,” tukasnya.

Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Rabu siang, mengumumkan pemberlakuan Perppu Ormas. Perppu ini akrab disebut Perppu Pembubaran Ormas AntiPancasila.

Salinan Perppu itu diterima suara.com. Perppu itu bernama Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu ini dibuat menyusul usaha pemerintahan Joko Widodo untuk membubarkan ormas HTI yang dinilai radikal dan anti-Pancasila.

Dalam Perppu, pemerintah mengganti sejumlah pasal dalam UU Ormas. Salah satunya pasal 59 tentang larangan ormas.

Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas dalam Perppu itu:

  1. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan
  2. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas
  3. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
  4. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Mengumpulkan dana untuk partai politik
  6. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan
  7. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia
  8. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial
  9. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
  11. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  12. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kelompok Pro Khilafah Protes Perppu Pembubaran Ormas

Kelompok Pro Khilafah Protes Perppu Pembubaran Ormas

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 17:17 WIB

Wiranto: Perbatasan Berperan Penting Dalam Perekonomian

Wiranto: Perbatasan Berperan Penting Dalam Perekonomian

Bisnis | Rabu, 12 Juli 2017 | 13:29 WIB

Wiranto akan Umumkan Perppu Ormas AntiPancasila

Wiranto akan Umumkan Perppu Ormas AntiPancasila

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 11:17 WIB

Presiden Jokowi Sudah Tandatangani Perppu Pembubaran HTI

Presiden Jokowi Sudah Tandatangani Perppu Pembubaran HTI

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 07:28 WIB

Cerita Wiranto yang Baru Saja Ketemu Menteri Singapura

Cerita Wiranto yang Baru Saja Ketemu Menteri Singapura

News | Senin, 10 Juli 2017 | 19:43 WIB

Kegelisahan Pemuda Depok Terhadap Ideologi Radikal

Kegelisahan Pemuda Depok Terhadap Ideologi Radikal

News | Sabtu, 08 Juli 2017 | 07:24 WIB

Prabowo Subianto Beri Lampu Hijau Untuk La Nyalla

Prabowo Subianto Beri Lampu Hijau Untuk La Nyalla

News | Rabu, 05 Juli 2017 | 09:43 WIB

Amien Rais Khawatir GNPF-MUI Dimanfaatkan Jokowi

Amien Rais Khawatir GNPF-MUI Dimanfaatkan Jokowi

News | Rabu, 28 Juni 2017 | 10:22 WIB

Sambo Ketemu Amien Rais, Pengacara Rizieq: "Urusan Dia Lah"

Sambo Ketemu Amien Rais, Pengacara Rizieq: "Urusan Dia Lah"

News | Rabu, 28 Juni 2017 | 10:09 WIB

Kata Wiranto soal Ancaman DPR ke KPK

Kata Wiranto soal Ancaman DPR ke KPK

News | Rabu, 21 Juni 2017 | 14:30 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB