Soal Perppu Ormas, Amien Rais: Kayak HTI Bikin Runtuh Dunia Saja

Reza Gunadha | Suara.com

Kamis, 13 Juli 2017 | 07:47 WIB
Soal Perppu Ormas, Amien Rais: Kayak HTI Bikin Runtuh Dunia Saja
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais mengklarifikasi pencatutan namanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, di Jakarta, Jumat (2/6).

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo, yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Melalui perppu tersebut, pemerintah berhak membubarkan ormas-ormas yang diklaim anti-Pancasila dan hendak mengubah bentuk negara kesatuan.

Satu ormas yang dibidik perppu tersebut adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang sebelumnya teah diumumkan bakal dibubarkan melalui koridor hukum nasional.

”Pemerintah harus hati-hati memakai kekuasaan. Jangan main-main dalam membuat perppu,” tegas Amien Rais seusai menghadiri acara halal bihalal DPP PAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Amien menilai, pemerintah seharusnya tidak gegabah memutuskan bakal melarang seluruh kegiatan HTI hanya lantaran ormas tersebut getol memprogandakan wacana pembangunan negara khilafah.

"HTI mau dibubarkan, kayak mau runtuh saja dunia ini gara-gara mereka. Biarkan saja wacana-wacana khilafah itu,” tukasnya.

Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Rabu siang, mengumumkan pemberlakuan Perppu Ormas. Perppu ini akrab disebut Perppu Pembubaran Ormas AntiPancasila.

Salinan Perppu itu diterima suara.com. Perppu itu bernama Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu ini dibuat menyusul usaha pemerintahan Joko Widodo untuk membubarkan ormas HTI yang dinilai radikal dan anti-Pancasila.

Dalam Perppu, pemerintah mengganti sejumlah pasal dalam UU Ormas. Salah satunya pasal 59 tentang larangan ormas.

Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas dalam Perppu itu:

  1. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan
  2. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas
  3. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
  4. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Mengumpulkan dana untuk partai politik
  6. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan
  7. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia
  8. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial
  9. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
  11. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  12. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kelompok Pro Khilafah Protes Perppu Pembubaran Ormas

Kelompok Pro Khilafah Protes Perppu Pembubaran Ormas

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 17:17 WIB

Wiranto: Perbatasan Berperan Penting Dalam Perekonomian

Wiranto: Perbatasan Berperan Penting Dalam Perekonomian

Bisnis | Rabu, 12 Juli 2017 | 13:29 WIB

Wiranto akan Umumkan Perppu Ormas AntiPancasila

Wiranto akan Umumkan Perppu Ormas AntiPancasila

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 11:17 WIB

Presiden Jokowi Sudah Tandatangani Perppu Pembubaran HTI

Presiden Jokowi Sudah Tandatangani Perppu Pembubaran HTI

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 07:28 WIB

Cerita Wiranto yang Baru Saja Ketemu Menteri Singapura

Cerita Wiranto yang Baru Saja Ketemu Menteri Singapura

News | Senin, 10 Juli 2017 | 19:43 WIB

Kegelisahan Pemuda Depok Terhadap Ideologi Radikal

Kegelisahan Pemuda Depok Terhadap Ideologi Radikal

News | Sabtu, 08 Juli 2017 | 07:24 WIB

Prabowo Subianto Beri Lampu Hijau Untuk La Nyalla

Prabowo Subianto Beri Lampu Hijau Untuk La Nyalla

News | Rabu, 05 Juli 2017 | 09:43 WIB

Amien Rais Khawatir GNPF-MUI Dimanfaatkan Jokowi

Amien Rais Khawatir GNPF-MUI Dimanfaatkan Jokowi

News | Rabu, 28 Juni 2017 | 10:22 WIB

Sambo Ketemu Amien Rais, Pengacara Rizieq: "Urusan Dia Lah"

Sambo Ketemu Amien Rais, Pengacara Rizieq: "Urusan Dia Lah"

News | Rabu, 28 Juni 2017 | 10:09 WIB

Kata Wiranto soal Ancaman DPR ke KPK

Kata Wiranto soal Ancaman DPR ke KPK

News | Rabu, 21 Juni 2017 | 14:30 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB