Jubir HTI: Semua Tahu Perppu Ormas Itu untuk Membubarkan Kami

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Sabtu, 15 Juli 2017 | 12:14 WIB
Jubir HTI: Semua Tahu Perppu Ormas Itu untuk Membubarkan Kami
Alasan HTI dibubarkan. [Nurman Krisdianto]

Suara.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengklaim, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Organisasi Kemasyarakatan, diterbitkan pemerintah secara sengaja untuk cepat-cepat melarang seluruh aktivitas organisasinya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Perubahan atas UU No 17/2013 tentang Ormas itu disahkan Presiden Joko Widodo per Senin (10/7/2017) pekan ini.

"Secara legal formal, perppu itu memang tidak khusus menyebut HTI. Tapi publik tahu lah, bahwa perppu ini untuk (membubarkan) HTI. Karena niatnya dari awal, pemerintah mau membubarkan kami,” kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, dalam diskusi bertemakan 'Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Menurut Ismail, tindakan pemerintah untuk membubarkan HTI adalah bentuk kesewenang-wenangan.

"Pemerintah berniat membubarkan. Lalu, karena terhalang peraturan dalam UU Ormas yang mekanisme pembubarannya berbelit-belit, mereka mencari jalan gampang untuk membubarkan HTI. Ini bukti nyata kesewenang-wenangan,” tudingnya.

Ismail mengkhawatirkan, pemerintah akan membubarkan HTI dalam waktu dekat. Sebab, perppu itu dinyatakan berlaku efektif sebagai dasar pembubaran pada tujuh hari setelah ditetapkan.

“Jangan-jangan, surat (pembubaran) sekarang sudah dibuat pemerintah, walaupun pada kenyataanya kami belum terima," kata Ismail, menduga.

Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Rabu (12/7) siang, mengumumkan pemberlakuan Perppu Ormas. Perppu ini akrab disebut Perppu Pembubaran Ormas Anti-Pancasila.

Salinan Perppu itu diterima suara.com. Perppu ini dibuat menyusul usaha pemerintahan Joko Widodo untuk membubarkan ormas HTI yang dinilai radikal dan anti-Pancasila.

baca juga

Dalam Perppu, pemerintah mengganti sejumlah pasal dalam UU Ormas. Salah satunya pasal 59 tentang larangan ormas.

Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas dalam Perppu itu:

Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan

Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas

Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon: Perppu Ormas 'Cacat' dan Bentuk Kediktatoran Baru

Fadli Zon: Perppu Ormas 'Cacat' dan Bentuk Kediktatoran Baru

News | Sabtu, 15 Juli 2017 | 11:22 WIB

Ini Sikap Habib Rizieq Soal Perppu Ormas

Ini Sikap Habib Rizieq Soal Perppu Ormas

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 20:10 WIB

Perppu Ormas, Fahri Curiga Dalangnya di Luar Indonesia, Siapa?

Perppu Ormas, Fahri Curiga Dalangnya di Luar Indonesia, Siapa?

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 19:26 WIB

Perppu No. 2, PPP: Solusi Bagi Ormas yang Ancam Kedaulatan Negara

Perppu No. 2, PPP: Solusi Bagi Ormas yang Ancam Kedaulatan Negara

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 18:10 WIB

Alumni 212 Lawan Penerbitan Perppu Ormas

Alumni 212 Lawan Penerbitan Perppu Ormas

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 16:47 WIB

Nasdem Sarankan Partai Bandel Tak Mau Dukung Pemerintah, Mundur

Nasdem Sarankan Partai Bandel Tak Mau Dukung Pemerintah, Mundur

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 15:28 WIB

Yusril: Perpu Ormas Lebih Kejam dariPenjajah Belanda,Orla, Orba

Yusril: Perpu Ormas Lebih Kejam dariPenjajah Belanda,Orla, Orba

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 14:16 WIB

Wiranto Jawab Berbagai Ketakutan Usai Penerbitan Perppu Ormas

Wiranto Jawab Berbagai Ketakutan Usai Penerbitan Perppu Ormas

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 13:41 WIB

Wiranto: Perppu Ormas Bukan Rekayasa Pemerintah Jokowi

Wiranto: Perppu Ormas Bukan Rekayasa Pemerintah Jokowi

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 12:53 WIB

Mengapa Jimly Asshiddiqie Tak Setuju Perppu Ormas?

Mengapa Jimly Asshiddiqie Tak Setuju Perppu Ormas?

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 19:00 WIB

Terkini

Lahar Hujan Semeru Terjang Permukiman, Tiga Rumah Rusak dan 117 KK Terisolasi

Lahar Hujan Semeru Terjang Permukiman, Tiga Rumah Rusak dan 117 KK Terisolasi

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 08:30 WIB

Video Petugas Tegur Penumpang Viral, MRT Beberkan Alasan Larang Makan dan Minum di Kereta

Video Petugas Tegur Penumpang Viral, MRT Beberkan Alasan Larang Makan dan Minum di Kereta

News | Selasa, 03 November 2026 | 08:28 WIB

Review Unlocked: Satu Ponsel Hilang, Seluruh Kehidupan Berubah Jadi Teror

Review Unlocked: Satu Ponsel Hilang, Seluruh Kehidupan Berubah Jadi Teror

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 08:20 WIB

Perpanjang SIM Berapa Hari Sebelum Habis? Ini Ketentuannya agar Tidak Terlambat

Perpanjang SIM Berapa Hari Sebelum Habis? Ini Ketentuannya agar Tidak Terlambat

Otomotif | Selasa, 03 November 2026 | 08:20 WIB

Tabrak Warga hingga 6 Tewas! Sopir Truk Molen di Bekasi Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Bui

Tabrak Warga hingga 6 Tewas! Sopir Truk Molen di Bekasi Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Bui

News | Selasa, 03 November 2026 | 08:15 WIB

Kisah Cinta Putri Mangkunegaran dan Bos Rosalia Indah: Sempat Putus 10 Tahun, Kini Bersemi Lagi

Kisah Cinta Putri Mangkunegaran dan Bos Rosalia Indah: Sempat Putus 10 Tahun, Kini Bersemi Lagi

Surakarta | Selasa, 03 November 2026 | 08:11 WIB

1.128 Pelajar Pecahkan Rekor MURI Lewat Kompetisi Renang dalam Sehari

1.128 Pelajar Pecahkan Rekor MURI Lewat Kompetisi Renang dalam Sehari

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 07:58 WIB

Tokoh Pendiri Pekanbaru Diusulkan Jadi Nama Gerbang Tol Dalam Kota

Tokoh Pendiri Pekanbaru Diusulkan Jadi Nama Gerbang Tol Dalam Kota

Riau | Selasa, 03 November 2026 | 07:58 WIB

Copot Kapolres Sukoharjo Tak Cukup, Penggeledahan Ponpes Disebut JPW Efek Mutasi Awur-awuran

Copot Kapolres Sukoharjo Tak Cukup, Penggeledahan Ponpes Disebut JPW Efek Mutasi Awur-awuran

Jogja | Selasa, 03 November 2026 | 07:57 WIB

4 Zodiak Paling Impulsif, Sering Bertindak Tanpa Banyak Berpikir

4 Zodiak Paling Impulsif, Sering Bertindak Tanpa Banyak Berpikir

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 07:57 WIB

×