KPK: Putusan Hakim Tegaskan Peran Setnov di Kasus KTP-e

Ardi Mandiri | Suara.com

Sabtu, 22 Juli 2017 | 06:37 WIB
KPK: Putusan Hakim Tegaskan Peran Setnov di Kasus KTP-e
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memimpin Rapat Pleno di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/07).

Suara.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Irman dan Sugiharto semakin menegaskan peran dari tiga tersangka dalam kasus proyek pengadaan KTP-e, yaitu Andi Agustinus, Setya Novanto, dan Markus Nari.

"Untuk nama tersangka baru yang kami proses, mulai dari Andi Agustinus (AA), Setya Novanto (SN) dan Markus Nari (MN). Menurut kami, hakim justru menegaskan peran mereka masing-masing dalam proyek tersebut. Tentu tidak mendalam karena kasusnya adalah untuk terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Secara prinsip, kata dia, hakim meyakini bahwa kolusi dan korupsi sudah dimulai sejak proses penganggaran proyek KTP-e tersebut.

"Bahkan ditegaskan sejumlah pihak diperkaya dari proyek KTP-e ini serta kerugian negara juga ditegaskan oleh jakim. Itu artinya proyek KTP-e memang sangat merugikan keuangan negara," tutur dia.

Sementara itu, kata Febri, terkait dengan nama-nama lain yang tidak muncul, KPK sedang mempelajari mana saja fakta-fakta sidang yang belum dipertimbangkan.

"Hal ini akan menjadi salah satu materi jika upaya hukum dilakukan. Untuk proses terhadap pihak lain, bukti-bukti yang lebih spesifik dan kuat akan kita hadirkan," kata Febri.

Prinsip dasarnya, menurut Febri, pihak penerima aliran dana akan kami kejar semaksimal mungkin untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Kerja KPK dalam penanganan kasus KTP-e akan jalan terus dan semakin kuat setelah babak baru pasca putusan hakim ini," ucap Febri.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjelaskan sejumlah penerima aliran dana proyek KTP-Elektronik yang berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kementerian Dalam Negeri hingga pihak-pihak lain.

"Sejak penganggaran dan pengadaan barang dan jasa KTP-E, terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto telah menerima uang sebagai berikut, pertama Irman menerima uang 300 ribu dolar AS yang berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan 200 ribu dolar AS dari terdakwa II. Terdakwa II menerima 30 ribu dolar AS dari Paulus Tannos dan uang 20 ribu dolar AS yang berasal dari Johanes Marliem yang sebagian uang dibelikan Honda Jazz seharga Rp150 juta," kata anggota majelis hakim Anwar dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

Selain kedua terdakwa, masih ada pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan yaitu: 1. Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dolar AS 2. Diah Angraini 500 ribu dolar AS 3. Markus Nari 400 ribu dolar as atau Rp4 miliar 4. Ade Komarudin 100 ribu dolar AS 5. Hotma Sitompul 400 ribu dolar AS 6. Husni Fahmi 20 ribu dolar AS dan Rp30 juta 7. Drajat Wisnu 40 ribu dolar AS dan Rp25 juta 8. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp10 juta 9. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing-masing Rp1 miliar dan untuk kepentingan "gathering" dan SBI sejumlah Rp1 miliar 10. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta 11. Mahmud Toha Rp30 juta 12. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137,989 miliar 13. Perum PNRI Rp107,710 miliar 14. PT Sandipala Artha Putra Rp145,851 miliar 15. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding companty PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar 16. PT LEN Industri Rp3,415 miliar 17. PT Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar 18. PT Quadra Solution Rp79 miliar. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nurdin Halid: Desakan Agar Geser Novanto Tak Perlu Didengar

Nurdin Halid: Desakan Agar Geser Novanto Tak Perlu Didengar

News | Jum'at, 21 Juli 2017 | 19:34 WIB

Apa yang Unik pada Baliho di Kantor DPP Partai Golkar Ini?

Apa yang Unik pada Baliho di Kantor DPP Partai Golkar Ini?

News | Jum'at, 21 Juli 2017 | 18:11 WIB

KPK: Kolusi dan Korupsi Sudah Ada Sejak Dana e-KTP Dianggarkan

KPK: Kolusi dan Korupsi Sudah Ada Sejak Dana e-KTP Dianggarkan

News | Jum'at, 21 Juli 2017 | 17:37 WIB

Nama Novanto Hilang Divonis Terdakwa E-KTP, Ini Reaksi KPK

Nama Novanto Hilang Divonis Terdakwa E-KTP, Ini Reaksi KPK

News | Jum'at, 21 Juli 2017 | 17:14 WIB

PAN 'Walk Out', Setnov: Saat Lobi Koalisi Pemerintah Sudah Setuju

PAN 'Walk Out', Setnov: Saat Lobi Koalisi Pemerintah Sudah Setuju

News | Jum'at, 21 Juli 2017 | 16:08 WIB

Agung Senang Nama Novanto Hilang Saat Vonis Kasus E-KTP

Agung Senang Nama Novanto Hilang Saat Vonis Kasus E-KTP

News | Jum'at, 21 Juli 2017 | 14:59 WIB

Novanto: Saya Belum Memikirkan Praperadilan

Novanto: Saya Belum Memikirkan Praperadilan

News | Jum'at, 21 Juli 2017 | 13:32 WIB

Setnov Bukan Tersangka  Korupsi Pertama yang Pimpin Sidang DPR

Setnov Bukan Tersangka Korupsi Pertama yang Pimpin Sidang DPR

News | Jum'at, 21 Juli 2017 | 13:14 WIB

Agung Laksono Pimpin Rapat di DPP Golkar, Novanto Hadir

Agung Laksono Pimpin Rapat di DPP Golkar, Novanto Hadir

News | Jum'at, 21 Juli 2017 | 11:28 WIB

Terkini

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB