Kasus 'Hate Speech', Polisi Segera Tentukan Nasib Ahmad Dhani

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 25 Juli 2017 | 13:47 WIB
Kasus 'Hate Speech', Polisi Segera Tentukan Nasib Ahmad Dhani
Ahmad Dhani sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS 24 Taman Pinang Swasa, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017) [suara.com/ismail]

Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akan memanggil Ahmad Dhani untuk diperiksa dalam kasus penyebaran konten ujaran kebencian di media sosial, Twitter.

Pemanggilan pentolan band Dewa 19 itu dilakukan setelah polisi meningkatkan kasus penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang melibatkan dirinya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Ya sudah pasti akan kami periksa," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/7/2017).

Namun, Iwan belum bisa merinci jadwal pemanggilan Dhani dilakukan. Dia hanya menyampaikan pemeriksaan Dhani baru dilakukan setelah polisi memintai keterangan para saksi.

"Ya nanti akan kami kasih tahu jadwalnya. Yang pasti, saksi-saksinya akan kami periksa lebih dulu, setelah itu yang dilaporkan (Dhani) akan kami panggil dengan statusnya sebagai saksi," terangnya.

Pemeriksaan Dhani sangat penting guna menentukan nasib mantan suami Maia Estianti itu, apakah bisa ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.

"Setelah itu, baru kami gelar perkara lagi untuk menaikan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak," kata Iwan.

Perkara tersebut bermula dari aktivitas mantan calon wakil bupati Bekasi memposting tulisan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Situasi politik ketika itu sedang “panas-panasnya”, karena Jakarta akan menyelenggarakan pilkada periode 2017-2022.

“Cuitan” tersebut mengganggu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian, dan pada Kamis (9/3/2017) melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.

Jack Boyd melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Tahapan Naikkan Status Perkara Hate Speech Ahmad Dhani

Begini Tahapan Naikkan Status Perkara Hate Speech Ahmad Dhani

News | Selasa, 25 Juli 2017 | 13:43 WIB

DPRD DKI Minta Uang Tunjangan Naik, PSI Usul Pakai Sistem Ahok

DPRD DKI Minta Uang Tunjangan Naik, PSI Usul Pakai Sistem Ahok

News | Selasa, 25 Juli 2017 | 10:17 WIB

Kasus Hate Speech Naik Penyidikan, Ahmad Dhani Belum Tersangka

Kasus Hate Speech Naik Penyidikan, Ahmad Dhani Belum Tersangka

News | Senin, 24 Juli 2017 | 20:08 WIB

Cerita Polisi Soal Perencanaan Membunuh Ahok Lewat Telegram

Cerita Polisi Soal Perencanaan Membunuh Ahok Lewat Telegram

News | Kamis, 20 Juli 2017 | 16:44 WIB

Ini Ormas Islam Paling Berbahaya Menurut Ahmad Dhani

Ini Ormas Islam Paling Berbahaya Menurut Ahmad Dhani

Entertainment | Kamis, 20 Juli 2017 | 19:31 WIB

Kalahkan Ahok, Habiburokhman Pede: Adik Sepupu Brad Pitt Muncul

Kalahkan Ahok, Habiburokhman Pede: Adik Sepupu Brad Pitt Muncul

News | Kamis, 20 Juli 2017 | 06:20 WIB

Djarot Sumbang Tulisan: Kalau Pak Ahok Susah, Saya Juga Susah

Djarot Sumbang Tulisan: Kalau Pak Ahok Susah, Saya Juga Susah

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 20:37 WIB

Al Gendong Adik Tiri, Netizen Nyinyir

Al Gendong Adik Tiri, Netizen Nyinyir

Entertainment | Rabu, 19 Juli 2017 | 19:23 WIB

Hakim Ungkap Sebab Kekalahan Ahok di Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Hakim Ungkap Sebab Kekalahan Ahok di Mahkamah Konstitusi Hari Ini

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 17:11 WIB

Nusron Taruhan Potong Tangan Jika Ahok Tak Masuk Politik Lagi

Nusron Taruhan Potong Tangan Jika Ahok Tak Masuk Politik Lagi

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 15:38 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB