Array

Dua Tersangka Suap BPK Segera Disidang

Selasa, 25 Juli 2017 | 20:29 WIB
Dua Tersangka Suap BPK Segera Disidang
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha [suara.com/Dian Rosmala]
Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan oleh pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, ke pengadilan. Seperti diketahui, dua pejabat Kemendes PDTT diduga menyuap auditor agar laporan keuangan kementerian mendapat opini WTP.

Dua pejabat yang akan menjalani sidang yaitu Irjen Kemendes PDTT Sugito, dan eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

"Pada hari ini dilakukan tahap II untuk tersangka SUG dan JBP. Jadi dalam waktu paling lambat 14 hari masa kerja itu berkasnya akan segera dilimpahkan ke persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di KPK, Selasa (25/7/2017).

Sedangkan dua tersangka lainnya: Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang masing-masing menjabat sebagai auditor BPK, telah dilakukan perpanjangan penahanan. Keduanya dijerat karena diduga menerima suap.

"Untuk tersangka ALS dan RSG dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk 30 hari, terhitung sejak 26 Juli 2017 sampai dengan 24 Agustus 2017, dalam kasus yang sama," ujar Priharsa.

Dalam kasus tersebut, Sugito yang diduga menyuap Rochmadi dan Ali sebesar Rp240 juta. Proses suap melalui tangan Jarot supaya Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK.

Atas perbuatan mereka, Sugito dan Jarot yang dalam kasus ini berstatus pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Rochmadi dan Ali yang dalam hal ini berstatus penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI