Direksi PLN Dilaporkan Pekerja ke Polisi, Mengapa?

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 28 Juli 2017 | 01:55 WIB
Direksi PLN Dilaporkan Pekerja ke Polisi, Mengapa?
Logo PLN bersih. (wikipedia.org)

Suara.com - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (DPP SP PLN) mengadukan direksi ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana larangan berserikat.

"Kami layangkan surat kedua kepada Polda Metro Jaya untuk menguatkan surat pertama, terkait dugaan tindak pidana tentang serikat pekerja yang dilakukan manajemen PLN," kata Ketua Umum SP PLN Jumadis Abda di Jakarta, Kamis.

Jumadis menjelaskan SP PLN telah melayangkan surat pengaduan pertama ke Polda Metro Jaya pada 13 Juli 2017, disusul surat kedua Nomor : 236/DPP/SP-PLN/VII/2017 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya diterima staf Sekretariat Umum Yayuk pada Kamis.

Jumadis mendesak Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan SP PLN agar mendapatkan kepastian hukum menyangkut kesejahteraan karyawan PLN.

Selain ke Polda Metro Jaya, SP PLN juga mengirimkan surat pengaduan ke Presiden Joko Widodo, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Tenaga Kerja, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR RI, Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan.

Jumadis menegaskan pihaknya berencana mogok nasional seluruh anggota SP PLN se-Indonesia yang mencapai 36.000 pekerja, jika permasalahan tidak selesai maupun tanpa mediasi dengan direksi.

Sementara itu, Ketua Advokasi SP PLN Dedi Susanto menjelaskan selama ini direksi telah melanggar isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan undang-undang ketenagakerjaan dengan mengeluarkan kebijakan yang merugikan karyawan PLN, serta tanpa perundingan dengan serikat pekerja.

Dedi mencontohkan kebijakan perusahaan yang merugikan karyawan antara lain surat yang diterbitkan Kepala Divisi Human Capital Management System (HCMS) poin 4 huruf f berisi perseroan tidak memberikan fasilitas kepada SP PLN lantai 9 dan SP PLN lantai 3 dalam melaksanakan kegiatan terkait serikat pekerja atau serikat buruh.

"Akibat surat itu kegiatan serikat pekerja PLN dibatasi oleh pimpinan unit dari tingkat DPP hingga DPAC," ujar Dedi.

Dedi mengungkapkan contoh larangan lainnya perjalanan dinas bagi anggota SP PLN, perundingan PKB terhenti sejak September 2016 dan lembaga kerja bersama bipartit pada unit PLN tidak melibatkan unsur SP PLN, termasuk investigasi saat terjadi pelanggaran karyawan.

Dugaan pelanggaran lain yang dilakukan direksi yaitu melanggar PKB 2010-2012 yang menerbitkan peraturan perusahaan tanpa dikomunikasikan bersama SP PLN.

Dedi menambahkan SP PLN juga mempermasalahkan kebijakan perusahaan terkait pembatasan usia pensiun 46 tahun bagi lulusan setingkat SMA/SMK, pelayanan kesehatan diserahkan kepada pihak ketiga sehingga anggaran membengkak namun pelayanan menurun, sistem pengupahan tertutup dan sistem perjalanan dinas yang memberlakukan secara "reimburse". [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI