Direksi PLN Dilaporkan Pekerja ke Polisi, Mengapa?

Ardi Mandiri

Jum'at, 28 Juli 2017 | 01:55 WIB
Direksi PLN Dilaporkan Pekerja ke Polisi, Mengapa?
Logo PLN bersih. (wikipedia.org)

Suara.com - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (DPP SP PLN) mengadukan direksi ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana larangan berserikat.

"Kami layangkan surat kedua kepada Polda Metro Jaya untuk menguatkan surat pertama, terkait dugaan tindak pidana tentang serikat pekerja yang dilakukan manajemen PLN," kata Ketua Umum SP PLN Jumadis Abda di Jakarta, Kamis.

Jumadis menjelaskan SP PLN telah melayangkan surat pengaduan pertama ke Polda Metro Jaya pada 13 Juli 2017, disusul surat kedua Nomor : 236/DPP/SP-PLN/VII/2017 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya diterima staf Sekretariat Umum Yayuk pada Kamis.

Jumadis mendesak Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan SP PLN agar mendapatkan kepastian hukum menyangkut kesejahteraan karyawan PLN.

Selain ke Polda Metro Jaya, SP PLN juga mengirimkan surat pengaduan ke Presiden Joko Widodo, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Tenaga Kerja, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR RI, Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan.

Jumadis menegaskan pihaknya berencana mogok nasional seluruh anggota SP PLN se-Indonesia yang mencapai 36.000 pekerja, jika permasalahan tidak selesai maupun tanpa mediasi dengan direksi.

Sementara itu, Ketua Advokasi SP PLN Dedi Susanto menjelaskan selama ini direksi telah melanggar isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan undang-undang ketenagakerjaan dengan mengeluarkan kebijakan yang merugikan karyawan PLN, serta tanpa perundingan dengan serikat pekerja.

Dedi mencontohkan kebijakan perusahaan yang merugikan karyawan antara lain surat yang diterbitkan Kepala Divisi Human Capital Management System (HCMS) poin 4 huruf f berisi perseroan tidak memberikan fasilitas kepada SP PLN lantai 9 dan SP PLN lantai 3 dalam melaksanakan kegiatan terkait serikat pekerja atau serikat buruh.

"Akibat surat itu kegiatan serikat pekerja PLN dibatasi oleh pimpinan unit dari tingkat DPP hingga DPAC," ujar Dedi.

Dedi mengungkapkan contoh larangan lainnya perjalanan dinas bagi anggota SP PLN, perundingan PKB terhenti sejak September 2016 dan lembaga kerja bersama bipartit pada unit PLN tidak melibatkan unsur SP PLN, termasuk investigasi saat terjadi pelanggaran karyawan.

Dugaan pelanggaran lain yang dilakukan direksi yaitu melanggar PKB 2010-2012 yang menerbitkan peraturan perusahaan tanpa dikomunikasikan bersama SP PLN.

Dedi menambahkan SP PLN juga mempermasalahkan kebijakan perusahaan terkait pembatasan usia pensiun 46 tahun bagi lulusan setingkat SMA/SMK, pelayanan kesehatan diserahkan kepada pihak ketiga sehingga anggaran membengkak namun pelayanan menurun, sistem pengupahan tertutup dan sistem perjalanan dinas yang memberlakukan secara "reimburse". [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Laba Bersih PLN Semester I 2017 Menurun

Laba Bersih PLN Semester I 2017 Menurun

Bisnis | Kamis, 27 Juli 2017 | 21:06 WIB

Menteri BUMN Rini Soemarno Copot Tiga Direksi PLN

Menteri BUMN Rini Soemarno Copot Tiga Direksi PLN

Bisnis | Senin, 24 Juli 2017 | 19:58 WIB

Goda Investor, Pemerintah Genjot Pemerataan  Pasokan Listrik

Goda Investor, Pemerintah Genjot Pemerataan Pasokan Listrik

Bisnis | Jum'at, 21 Juli 2017 | 18:40 WIB

Gandeng Waskita, PLN Bangun Transmisi 500 KV di Sumatera

Gandeng Waskita, PLN Bangun Transmisi 500 KV di Sumatera

Bisnis | Selasa, 11 Juli 2017 | 19:13 WIB

Penuhi Pasokan Listrik di Lokasi SKPT, KKP Rangkul PLN

Penuhi Pasokan Listrik di Lokasi SKPT, KKP Rangkul PLN

Bisnis | Rabu, 21 Juni 2017 | 11:20 WIB

Kejagung Ambil Alih Dugaan Korupsi Gardu PLN Dahlan Iskan

Kejagung Ambil Alih Dugaan Korupsi Gardu PLN Dahlan Iskan

News | Jum'at, 16 Juni 2017 | 21:49 WIB

PLN Bantah Ada Kenaikan Tarif Dasar Listrik Saat Ini

PLN Bantah Ada Kenaikan Tarif Dasar Listrik Saat Ini

Bisnis | Rabu, 14 Juni 2017 | 14:23 WIB

Target Pemasangan Lampu LED

Target Pemasangan Lampu LED

Foto | Jum'at, 09 Juni 2017 | 15:08 WIB

PLN Terbitkan Obligasi dan Sukuk Dengan Target Rp10 Triliun

PLN Terbitkan Obligasi dan Sukuk Dengan Target Rp10 Triliun

Bisnis | Selasa, 06 Juni 2017 | 17:49 WIB

Terkini

Jatuh Cinta pada MRT Jakarta dan Semangat Baru Bertransportasi Umum

Jatuh Cinta pada MRT Jakarta dan Semangat Baru Bertransportasi Umum

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:49 WIB

Youri Tielemans Tak Sabar Main di Old Trafford Usai Gabung Manchester United

Youri Tielemans Tak Sabar Main di Old Trafford Usai Gabung Manchester United

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:48 WIB

Rahasia Lipat Gandakan Omzet Lewat Ekosistem AI dan GrabModal

Rahasia Lipat Gandakan Omzet Lewat Ekosistem AI dan GrabModal

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:44 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Ketua BGN, Apakah Dapat Tunjangan Seumur Hidup?

Nanik S Deyang Mundur dari Ketua BGN, Apakah Dapat Tunjangan Seumur Hidup?

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:43 WIB

Berangkat Cerdas: Mengubah Lelah Menjadi Faedah di Bangku Transportasi Umum

Berangkat Cerdas: Mengubah Lelah Menjadi Faedah di Bangku Transportasi Umum

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:41 WIB

Ulasan Novel Perundungan Maut, Pembalasan Dendam Para Korban Perundungan

Ulasan Novel Perundungan Maut, Pembalasan Dendam Para Korban Perundungan

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:35 WIB

Samsung Hadirkan Bespoke AI Refrigerator, Revolusi Manajemen Dapur di Musim Sekolah 2026

Samsung Hadirkan Bespoke AI Refrigerator, Revolusi Manajemen Dapur di Musim Sekolah 2026

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:33 WIB

Korupsi KBS Terungkap: Dana Perawatan Satwa Menguap ke Kantong Pribadi Dirut

Korupsi KBS Terungkap: Dana Perawatan Satwa Menguap ke Kantong Pribadi Dirut

Jatim | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:30 WIB

Usai Mundur, Nanik Spill Tipis-tipis Sosok Kepala BGN Baru: Siap Jewer kalau Menyimpang

Usai Mundur, Nanik Spill Tipis-tipis Sosok Kepala BGN Baru: Siap Jewer kalau Menyimpang

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:28 WIB

Weton Tulang Wangi Hari Apa? Ini Ciri-Ciri Kepribadiannya Menurut Primbon Jawa

Weton Tulang Wangi Hari Apa? Ini Ciri-Ciri Kepribadiannya Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:25 WIB

×