Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.340,020
LQ45 636,637
Srikehati 310,704
JII 381,030
USD/IDR 17.904

Nanik S Deyang Mundur dari Ketua BGN, Apakah Dapat Tunjangan Seumur Hidup?

M Nurhadi

Rabu, 22 Juli 2026 | 08:43 WIB
Nanik S Deyang Mundur dari Ketua BGN, Apakah Dapat Tunjangan Seumur Hidup?
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang, BGN tegaskan tuduhan pembagian dana MBG kepada Presiden adalah hoaks [YouTube]
baca 10 detik
  • Nanik S. Deyang mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Gizi Nasional kepada Presiden Prabowo pada tanggal 22 Juli 2026.
  • Keputusan mundur tersebut diambil karena Nanik harus pergi ke luar negeri guna menjalani pengobatan penyakit jantung.
  • Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut dan meminta Nanik untuk tetap ikut serta mengawasi Badan Gizi Nasional.

Suara.com - Nanik S. Deyang secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan ini diambil demi berfokus pada proses pengobatan penyakit jantung yang tengah dideritanya.

Pengunduran diri tersebut dikonfirmasi secara resmi oleh Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Kebijakan, Dirgayuza Setiawan.

"Hari ini, 22 Juli 2026, Ibu Nanik Deyang berpamitan kepada Presiden Prabowo untuk menjalani pengobatan jantung. Beliau juga mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Gizi Nasional," kata Yuza dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Melalui unggahan pribadi di akun Facebook miliknya, Nanik membagikan kabar perpisahan tersebut sekaligus menyampaikan rencananya untuk menjalani tindakan medis di luar negeri.

"Dengan berat hati akhirnya saya pamit Bapak presiden untuk melakukan pengobatan di LN untuk jantung saya, rencananya hari ini, Rabu ( 22/7) saya berangkat. Ini bukan karena tidak percaya dokter yg hebat di Indonesia, tapi untuk second opinion dan kebetulan ada kawan yang merekomendasikan di tempat yg nau saya tuju," kata Naniek.

Dalam pesannya, Nanik mengutarakan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto atas kondisi fisik yang memaksanya berhenti dari tugas negara.

Meski demikian, Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut dan berencana membentuk Dewan Pengawas BGN agar Nanik tetap dapat memberikan masukan.

"Saya sampaikan ke presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya, dan karena Presiden prihatin dan kasihan dengan saya, Presiden menyetujui, namun saya diminta tetap ikut mengawasi BGN," kata Naniek.

Gaji dan Fasilitas Jabatan

baca juga

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024, posisi Kepala Badan Gizi Nasional merupakan jabatan setingkat menteri.

Semasa aktif mengemban tugas, hak keuangan yang melekat pada jabatan Kepala BGN meliputi:

  • Gaji Pokok: Rp5.040.000 per bulan.
  • Tunjangan Jabatan dan Representasi: Sekitar Rp13.608.000 per bulan.
  • Total Gaji dan Tunjangan Tetap: Diperkirakan mencapai Rp18.648.000 per bulan (belum memperhitungkan komponen Tunjangan Kinerja/Tukin).
  • Fasilitas Penunjang Operasional: Rumah dinas, kendaraan dinas beserta pengemudi, jaminan kesehatan, tunjangan komunikasi, fasilitas listrik/air/keamanan, biaya perjalanan dinas, serta pengawalan protokoler.

Ketentuan Hak Pensiun Usai Mengundurkan Diri

Berhentinya Nanik S. Deyang dari jabatannya memicu pertanyaan publik terkait hak pensiun seumur hidup bagi pejabat negara. Regulasi yang berlaku menegaskan bahwa status kedinasan awal menjadi penentu utama skema pensiun tersebut:

Bukan Pesangon Khusus: Jabatan Kepala BGN tidak memberikan pesangon khusus maupun jaminan pensiun seumur hidup yang melekat secara otomatis pada jabatan struktural tersebut setelah masa tugas berakhir.

Kategori Pejabat Karier (PNS): Apabila pejabat yang mengundurkan diri berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak pensiun bulanan seumur hidup tetap diberikan berdasarkan akumulasi masa kerja dan golongan kepegawaian terakhir.

Kategori Pejabat Non-Karier/Politik: Apabila pejabat berasal dari unsur profesional swasta atau non-PNS, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan hak jaminan uang pensiun seumur hidup dari kas negara.

Namun demikian, Redaksi tidak bisa memastikan jika ada hak-hak tertentu yang belum dijelaskan secara rinci.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Mundur, Nanik Spill Tipis-tipis Sosok Kepala BGN Baru: Siap Jewer kalau Menyimpang

Usai Mundur, Nanik Spill Tipis-tipis Sosok Kepala BGN Baru: Siap Jewer kalau Menyimpang

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:28 WIB

Bukan Berhenti Total, Ini Tugas Baru Nanik S. Deyang dari Prabowo Usai Mundur dari Kepala BGN

Bukan Berhenti Total, Ini Tugas Baru Nanik S. Deyang dari Prabowo Usai Mundur dari Kepala BGN

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:05 WIB

Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya

Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:52 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:51 WIB

Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun

Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:20 WIB

BGN Tegaskan Motor Listrik SPPG Bukan Barang Korupsi, Bakal Dihibahkan ke Lembaga Lain

BGN Tegaskan Motor Listrik SPPG Bukan Barang Korupsi, Bakal Dihibahkan ke Lembaga Lain

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:45 WIB

Terkini

Rahasia Lipat Gandakan Omzet Lewat Ekosistem AI dan GrabModal

Rahasia Lipat Gandakan Omzet Lewat Ekosistem AI dan GrabModal

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:44 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Ketua BGN, Apakah Dapat Tunjangan Seumur Hidup?

Nanik S Deyang Mundur dari Ketua BGN, Apakah Dapat Tunjangan Seumur Hidup?

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:43 WIB

Berangkat Cerdas: Mengubah Lelah Menjadi Faedah di Bangku Transportasi Umum

Berangkat Cerdas: Mengubah Lelah Menjadi Faedah di Bangku Transportasi Umum

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:41 WIB

Ulasan Novel Perundungan Maut, Pembalasan Dendam Para Korban Perundungan

Ulasan Novel Perundungan Maut, Pembalasan Dendam Para Korban Perundungan

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:35 WIB

Samsung Hadirkan Bespoke AI Refrigerator, Revolusi Manajemen Dapur di Musim Sekolah 2026

Samsung Hadirkan Bespoke AI Refrigerator, Revolusi Manajemen Dapur di Musim Sekolah 2026

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:33 WIB

Korupsi KBS Terungkap: Dana Perawatan Satwa Menguap ke Kantong Pribadi Dirut

Korupsi KBS Terungkap: Dana Perawatan Satwa Menguap ke Kantong Pribadi Dirut

Jatim | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:30 WIB

Usai Mundur, Nanik Spill Tipis-tipis Sosok Kepala BGN Baru: Siap Jewer kalau Menyimpang

Usai Mundur, Nanik Spill Tipis-tipis Sosok Kepala BGN Baru: Siap Jewer kalau Menyimpang

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:28 WIB

Weton Tulang Wangi Hari Apa? Ini Ciri-Ciri Kepribadiannya Menurut Primbon Jawa

Weton Tulang Wangi Hari Apa? Ini Ciri-Ciri Kepribadiannya Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:25 WIB

Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi

Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:22 WIB

Cukai Vape Sumbang Rp2,8 T, Bea Cukai Wanti-wanti Ledakan Produk Ilegal Ancam Penerimaan Negara

Cukai Vape Sumbang Rp2,8 T, Bea Cukai Wanti-wanti Ledakan Produk Ilegal Ancam Penerimaan Negara

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:20 WIB

×