- Nanik S. Deyang mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Gizi Nasional kepada Presiden Prabowo pada tanggal 22 Juli 2026.
- Keputusan mundur tersebut diambil karena Nanik harus pergi ke luar negeri guna menjalani pengobatan penyakit jantung.
- Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut dan meminta Nanik untuk tetap ikut serta mengawasi Badan Gizi Nasional.
Suara.com - Nanik S. Deyang secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan ini diambil demi berfokus pada proses pengobatan penyakit jantung yang tengah dideritanya.
Pengunduran diri tersebut dikonfirmasi secara resmi oleh Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Kebijakan, Dirgayuza Setiawan.
"Hari ini, 22 Juli 2026, Ibu Nanik Deyang berpamitan kepada Presiden Prabowo untuk menjalani pengobatan jantung. Beliau juga mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Gizi Nasional," kata Yuza dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Melalui unggahan pribadi di akun Facebook miliknya, Nanik membagikan kabar perpisahan tersebut sekaligus menyampaikan rencananya untuk menjalani tindakan medis di luar negeri.
"Dengan berat hati akhirnya saya pamit Bapak presiden untuk melakukan pengobatan di LN untuk jantung saya, rencananya hari ini, Rabu ( 22/7) saya berangkat. Ini bukan karena tidak percaya dokter yg hebat di Indonesia, tapi untuk second opinion dan kebetulan ada kawan yang merekomendasikan di tempat yg nau saya tuju," kata Naniek.
Dalam pesannya, Nanik mengutarakan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto atas kondisi fisik yang memaksanya berhenti dari tugas negara.
Meski demikian, Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut dan berencana membentuk Dewan Pengawas BGN agar Nanik tetap dapat memberikan masukan.
"Saya sampaikan ke presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya, dan karena Presiden prihatin dan kasihan dengan saya, Presiden menyetujui, namun saya diminta tetap ikut mengawasi BGN," kata Naniek.
Gaji dan Fasilitas Jabatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024, posisi Kepala Badan Gizi Nasional merupakan jabatan setingkat menteri.
Semasa aktif mengemban tugas, hak keuangan yang melekat pada jabatan Kepala BGN meliputi:
- Gaji Pokok: Rp5.040.000 per bulan.
- Tunjangan Jabatan dan Representasi: Sekitar Rp13.608.000 per bulan.
- Total Gaji dan Tunjangan Tetap: Diperkirakan mencapai Rp18.648.000 per bulan (belum memperhitungkan komponen Tunjangan Kinerja/Tukin).
- Fasilitas Penunjang Operasional: Rumah dinas, kendaraan dinas beserta pengemudi, jaminan kesehatan, tunjangan komunikasi, fasilitas listrik/air/keamanan, biaya perjalanan dinas, serta pengawalan protokoler.
Ketentuan Hak Pensiun Usai Mengundurkan Diri
Berhentinya Nanik S. Deyang dari jabatannya memicu pertanyaan publik terkait hak pensiun seumur hidup bagi pejabat negara. Regulasi yang berlaku menegaskan bahwa status kedinasan awal menjadi penentu utama skema pensiun tersebut:
Bukan Pesangon Khusus: Jabatan Kepala BGN tidak memberikan pesangon khusus maupun jaminan pensiun seumur hidup yang melekat secara otomatis pada jabatan struktural tersebut setelah masa tugas berakhir.
Kategori Pejabat Karier (PNS): Apabila pejabat yang mengundurkan diri berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak pensiun bulanan seumur hidup tetap diberikan berdasarkan akumulasi masa kerja dan golongan kepegawaian terakhir.
Kategori Pejabat Non-Karier/Politik: Apabila pejabat berasal dari unsur profesional swasta atau non-PNS, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan hak jaminan uang pensiun seumur hidup dari kas negara.
Namun demikian, Redaksi tidak bisa memastikan jika ada hak-hak tertentu yang belum dijelaskan secara rinci.