Polisi Militer Tetapkan Marsekal Muda Jadi Tersangka Korupsi

Jum'at, 04 Agustus 2017 | 17:52 WIB
Polisi Militer Tetapkan Marsekal Muda Jadi Tersangka Korupsi
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Suara.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembelian helikopter jenis Augusta Westland (AW)-101.

Hal itu dikatakan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayor Jenderal Dodik Wijanarko usai menghadiri acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Hanura di The Stones Hotel, Kuta, Bali, Jumat (4/8/2017).

"Penyidik kembali melakukan penetapan tersangka dan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Marsekal Muda TNI SB yang dalam perkara ini pernah menjabat sebagai Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara," kata Dodik.

SB, sambungnya, menyatakan akan bertanggungjawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, SB melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar‎ Pasal 103 KUHP Militer karena memerintahkan untuk melanjutkan pengadaan pembelian helikopter AW 101 meski sudah ada perintah penghentian pembelian dari presiden selaku panglima tertinggi TNI, baik secara langsung disampaikan maupun surat resmi yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.‎

SB juga dianggap menyalahgunakan wewenang jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 126 KUHP Militer dengan cara mempengaruhi pejabat-pejabat di bawahnya untuk melakukan sesuatu atau mengabaikan sesuatu yang prinsip. Namun dianggap tidak penting.

"Ketiga, (SB) melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," tuturnya.

Penyelidikan kasus ini, kata Dodik, tidak berhenti pada SB. Menurutnya masih ada inisiator yang masih dikejar untuk pengungkapan perkara korupsi ini.‎ Meski belum jelas, Dodik mengatakan inisiatornya pelan-pelan bisa terendus.

"Adik-adik (wartawan) semua juga sudah kelihatan bayang-bayang inisiatornya siapa," tutur dia.

Selain SB, Puspom TNI telah menetapkan empat tersangka, yaitu Marsekal Pertama FA, Kolonel FTS, Lekol WW, dan Pembantu Letnan Satu SS. Penetapan tersangka ini diperoleh dari pemeriksan 20 orang dari kalangan militer dan 14 orang dari kalangan sipil. ‎

Sedangkan dari unsur sipil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Dia diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.

Baca Juga: Jaksa Agung Diminta Mundur karena Tak Becus Berantas Korupsi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI