Polisi: Zoya Meninggal karena Luka Bakar 80 Persen

Arsito Hidayatullah, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 07 Agustus 2017 | 21:23 WIB
Polisi: Zoya Meninggal karena Luka Bakar 80 Persen
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, saat berbicara dalam jumpa pers kasus pengeroyokan dan pembakaran Zoya, di Bekasi, Senin (7/8/2017). [Suara.com/Ummy Hadyah Saleh]

Suara.com - Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah melakukan autopsi terhadap Muhammad Al Zahra (MA) alias Zoya (30), yang meninggal akibat pengeroyokan dan pembakaran di Jalan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8/2017).

Zoya merupakan warga Kampung Jati, Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang oleh warga diduga melakukan pencurian satu unit amplifier di Mushola Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Babelan.

"Terkait autopsi, sudah dilakukan autopsi terhadap beliau (Zoya)," ujar Asep, dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi, Kawasan Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2017).

Asep tak menyebut kapan pihaknya melakukan autopsi. Namun dikatakannya, berdasarkan hasil autopsi, Zoya diketahui meninggal akibat luka bakar mencapai 80 persen, selain adanya bukti kekerasan akibat pukulan benda tumpul.

"Korban MA meninggal karena luka bakar 80 persen di tubuhnya, sekaligus ada tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul," kata Asep.

Asep menyebut, kasus pengeroyokan dan pembakaran ini merupakan perilaku kolektif yang dilakukan sekelompok orang, yang merespon terhadap suatu kejadian tanpa terorganisir alias spontan.

"Jadi orang berperilaku di situ karena melihat ada orang sedemikian, lalu bereaksi, dan dia melihat bagaimana reaksi-reaksi orang yang lain. Kebanyakan pada peristiwa seperti ini secara sosiologis, lalu kemudian orang-orang berpartisipasi. Itu perilaku kolektif sudah di luar kontrol dan kadang-kadang (di luar) akal sehat," ucap Asep.

"Terprovokasi dengan sendirinya. Karena itu kita sudah berbicara ini menit per menit kejadian. Makanya, ini perilaku kolektif di luar kontrol," sambungnya.

Dalam kasus pembakaran dan pengeroyokan ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial SU (40) dan NA (39) yang diduga berperan memukul dan menendang MA.

Polisi melalui Tim Khusus III Sub-tim Reskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Babelan kini tengah memburu lima dari total tujuh orang yang diduga pelaku pemukulan hingga melakukan pembakaran terhadap Zoya. Dua orang tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tetapkan Dua Tersangka, Polisi Buru 5 Lagi Pelaku Pembakaran Zoya

Tetapkan Dua Tersangka, Polisi Buru 5 Lagi Pelaku Pembakaran Zoya

News | Senin, 07 Agustus 2017 | 19:44 WIB

Zoya Sembah Sujud Minta Ampun Sebelum Dibakar Hidup-hidup

Zoya Sembah Sujud Minta Ampun Sebelum Dibakar Hidup-hidup

News | Senin, 07 Agustus 2017 | 19:12 WIB

PKB Minta Polisi Tindak Tegas Pembakar Zoya

PKB Minta Polisi Tindak Tegas Pembakar Zoya

News | Senin, 07 Agustus 2017 | 14:26 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×