Diperiksa KPK, Elza Syarief Klaim Tak Kenal Markus Nari

Jum'at, 11 Agustus 2017 | 11:00 WIB
Diperiksa KPK, Elza Syarief Klaim Tak Kenal Markus Nari
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengacara Elza Syarief, di Jakarta, Rabu (5/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengacara kondang Elza Syarief kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JUmat (11/8/2017).

Kali ini, Elza diperiksa untuk Markus Nari yang menjadi tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan terhadap perkara korupsi e-KTP.

Sebelumnya, Elza sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik 9e-KTP) Miryam S Haryani.

"Diperiksa untuk Markus Nari terkait kasus menghalang-halangi penyidikan," kata Elza di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Elza mengatakan, ia seharusnya diperiksa sebagai saksi politikus Partai Golkar tersebut pada 31 Juli 2017. Tapi, ketika itu ia sedang sakit sehingga baru bisa memenuhi panggilan KPK pada Jumat ini.

"Sebetulnya tanggal 31 juli saya diperiksa, tapi saya sakit waktu itu masuk rumah sakit. Sekarang juga sebenarnya masih kurang begitu sehat," tukasnya.

Elza membantah dirinya mengenal Markus Nari. Ia juga mengklaim tak mengenal tersangka kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saya terus terang tidak mengenal Andi Narogong, Markus Nari juga nggak kenal. Jangankan kenal, lihat mukanya saja saya tak tahu,” tegasnya.

Baca Juga: Ello Ternyata Sudah Lama jadi 'Target Operasi' Polisi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Markus diduga mengarahkan salah satu terdakwa kasus e-KTP untuk memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Hal itu terkait peran Markus dalam kasus e-KTP.

Namun, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch tersebut tidak mau mengungkapkan jatidiri terdakwa kasus itu yang dipengaruhi Markus.

Selain diduga menekan terdakwa, Markus Nari juga dianggap mengintimidasi tersangka Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.

"Jadi ada indikasi pengaruh, percobaan, atau ​upaya untuk merintangi proses hukum yang berjalan yaitu proses persidangan dan proses penyidikan yang berjalan," kata Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI