Atas perbuatannya, Faisal dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP Tentang pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Hilangkan Trauma, Istri Pembunuh Bayi Bakal Didampingi Psikiater
Jum'at, 11 Agustus 2017 | 12:50 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tak Perlu Panik, 7 Cara Menenangkan Bayi Tantrum di Tempat Umum Seperti yang Dilakukan Nikita Willy
30 April 2025 | 17:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI