Antonius menjelaskan, kawanan bandit ini mencuri mobil sesuai dengan pesanan LF, otak pencurian yang belum tertangkap. Pesanan mobil curian itu harus sesuai dengan nomor rangka dan mesin mobil yang dibeli dari proses lelang.
"Mereka memesan kepada perantara, pemetik pengendaraan bermotor untuk order, tolong dicurikan, tolong dipetikan, tolong dicarikan mobil sesuai data BPKB yang sudah ada," terangnya.
Lokasi pencurian, juga harus sesuai dengan pesanan LF. Berdasarkan orderan, kawanan ini kerap mencari target mobil curian di kawasan Jakarta Barat.
" Seumpama ordernya mobil Toyota Innova warna hitam tahun 2012, dia akan keliling mencari, setelah dapat diserahkan kepada kelompok ini," terangnya.
Antonius menambahkan, apabila mobil pesanan yang dicuri sesuai pesanan sudah didapat, UTG dan PPT mendapatkan jatah sebesar Rp15 juta untuk satu unit mobil curian.
"Lalu kendaraan tersebut terlebih dahulu dibersihkan GPS yang dibantu oleh tersangka PPT dan kunci kontak diperbaiki oleh tersangka HFF," jelasnya.
Sindikat ini lantas menjual mobil curian yang sudah dimodifikasi itu seharga mobil bekas di pasaran yang mencapai ratusan juta rupiah.