KPK Buka Opsi Periksa Seluruh Anggota DPRD Kota Malang

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Jum'at, 11 Agustus 2017 | 20:40 WIB
KPK Buka Opsi Periksa Seluruh Anggota DPRD Kota Malang
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil seluruh anggota DPRD Kota Malang terkait kasus korupsi yang tengah menjerat Ketua DPRD Kota Malabg M. Arief Wicaksono. Sebab, siapa saja yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 tersebut pasti akan dimintai keterangan oleh KPK.

"Apa semua anggota legislatif akan dipanggil, tentu itu penyidik yang mendalami. Penyidik akan memanggil saksi-saksi unsur dari Legislatif (apakah semua) yang berkaitan dengan kasus ini, akan dipanggil," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).

Namun Febri belum mau mengungkap siapa anggota DPRD malang yang akan dipanggil lebih dulu. Sebab, mengenai pemanggilan saksi-saksi kewenangan penyidik.

"Mulai minggu depan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi," kata Febri.

Dikektahui, Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono resmi dijadikan tersangka oleh KPK. Dua kasus korupsi langsung menjerat Arief sebagai tersangka.

Kasus pertama yang menjerat Ketua DPC PDIP Malang ini menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp700 juta. Politikus PDIP menerima suap berkaitan dengan pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Sedangkan perkara kedua berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji. Arief diduga menerima hadiah Rp250 juta dari Komisaris PT ENK Hendrawan Maruszaman. Suap itu berkaitan dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016.

Atas perbuatannya Arief selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebelum Tewas, Saksi Kunci Kasus e-KTP Kurung Keluarga di Rumah

Sebelum Tewas, Saksi Kunci Kasus e-KTP Kurung Keluarga di Rumah

News | Jum'at, 11 Agustus 2017 | 20:30 WIB

KPK Tetapkan Sekda Dumai Tersangka Kasus Proyek Jalan Bengkalis

KPK Tetapkan Sekda Dumai Tersangka Kasus Proyek Jalan Bengkalis

News | Jum'at, 11 Agustus 2017 | 20:11 WIB

KPK Benarkan Saksi Kunci Kasus e-KTP Johannes Marliem Meninggal

KPK Benarkan Saksi Kunci Kasus e-KTP Johannes Marliem Meninggal

News | Jum'at, 11 Agustus 2017 | 19:54 WIB

Datangi 'Rumah Sekap' KPK, Niko: "Dulu Lebih Kumuh"

Datangi 'Rumah Sekap' KPK, Niko: "Dulu Lebih Kumuh"

News | Jum'at, 11 Agustus 2017 | 19:28 WIB

Pansus Angket DPR Ajukan Panggilan ke Pemimpin KPK

Pansus Angket DPR Ajukan Panggilan ke Pemimpin KPK

News | Jum'at, 11 Agustus 2017 | 17:45 WIB

Suramnya 'Rumah Sekap' KPK di Depok

Suramnya 'Rumah Sekap' KPK di Depok

News | Jum'at, 11 Agustus 2017 | 17:31 WIB

Elza Syarief Kembali Diperiksa KPK

Elza Syarief Kembali Diperiksa KPK

Foto | Jum'at, 11 Agustus 2017 | 15:08 WIB

Satu Anggota DPR Akan 'Susul' Setnov Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

Satu Anggota DPR Akan 'Susul' Setnov Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

News | Jum'at, 11 Agustus 2017 | 14:28 WIB

Diperiksa KPK, Elza Syarief Klaim Tak Kenal Markus Nari

Diperiksa KPK, Elza Syarief Klaim Tak Kenal Markus Nari

News | Jum'at, 11 Agustus 2017 | 11:00 WIB

Melchias Mekeng Jadi Saksi Setya Novanto

Melchias Mekeng Jadi Saksi Setya Novanto

Foto | Kamis, 10 Agustus 2017 | 14:37 WIB

Terkini

Lagu 'Astaga Bercanda' Viral dan Bikin Baper: Cerita Cinta Segitiga yang Dibalut Tawa

Lagu 'Astaga Bercanda' Viral dan Bikin Baper: Cerita Cinta Segitiga yang Dibalut Tawa

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Kejutan! Lesti Kejora Bakal Meriahkan Konser 30 Tahun UNGU, Cek Harga Tiketnya

Kejutan! Lesti Kejora Bakal Meriahkan Konser 30 Tahun UNGU, Cek Harga Tiketnya

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Mengerikan

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Mengerikan

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Tempat Penampungan Imigran di Pekanbaru Dirazia Aparat Gabungan

Tempat Penampungan Imigran di Pekanbaru Dirazia Aparat Gabungan

Riau | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:30 WIB

4 Episode Pertama 'My Bias, By Boss' Penuh Momen Kocak dan Salah Paham

4 Episode Pertama 'My Bias, By Boss' Penuh Momen Kocak dan Salah Paham

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Sempat Sakit, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Sempat Sakit, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Kebangetan! Usai 'Aktivitas Bersama', Pria di Probolinggo Bawa Kabur Motor Saat Korban Mandi

Kebangetan! Usai 'Aktivitas Bersama', Pria di Probolinggo Bawa Kabur Motor Saat Korban Mandi

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Sarjana Beban Industri: Sampai Kapan Lulusan Diminta "Langsung Jadi"?

Sarjana Beban Industri: Sampai Kapan Lulusan Diminta "Langsung Jadi"?

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24 WIB

7 Kelebihan Sepeda Lipat Dibanding Sepeda Biasa, Selain Lebih Praktis dan Aman

7 Kelebihan Sepeda Lipat Dibanding Sepeda Biasa, Selain Lebih Praktis dan Aman

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24 WIB

5 Contoh Undangan Malam Tirakatan 17 Agustus 2026 via WA: Praktis, Singkat, dan Sopan

5 Contoh Undangan Malam Tirakatan 17 Agustus 2026 via WA: Praktis, Singkat, dan Sopan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:22 WIB

×