Rekaman Video Buktikan Miryam Diancam Anggota DPR, Bukan KPK

Syaiful Rachman | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 15 Agustus 2017 | 08:00 WIB
Rekaman Video Buktikan Miryam Diancam Anggota DPR, Bukan KPK
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani, menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Senin (14/8/2017), jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekaman video pemeriksaan Miryam S Haryani oleh Penyidik KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus E-KTP. Video tersebut memperlihatkan situasi pemeriksaan yang santai dan tidak sesuai dengan keterangan Miryam yang mengaku penuh dengan tekanan.

Namun, ada hal lain dalam rekaman video tersebut. Dimana, ada sejumlah anggota Komisi III DPR yang mengancam Miryam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Ancaman tersebut disampaikan Miryam kepada penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.


Nama-nama anggota dewan yang disebut dalam percakapan mereka di antaranya politikus PDIP Masinton Pasaribu, politikus Partai Gerindra Desmond Mahesa, politikus Partai Hanura Syarifudin Sudding, politikus Partai Golkar Azis Syamsudin dan Bambang Soesatyo, serta politikus PPP Hasrul Azwar.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta kepada pihak-pihak yang sebelumnya meminta rekaman pemeriksaan Miryam dibuka saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi III, seharusnya melihat persidangan tersebut. Sebab, intimidasi yang diterima Miryam dari anggota DPR sudah terbukti dalam rekaman pemeriksaan yang diputar dalam sidang Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Maka sebenarnya hal yang di persoalan sejak awal seharusnya sudah terbukti (ada ancaman dari anggota DPR), dan bisa dilihat bersama-sama," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017) malam.

Kata Febri, setelah rekaman dibuka, maka  hal itu menjadi tugas jaksa penuntut KPK untuk membuktikan indikasi pelanggaran yang dilakukan Miryam sebagaimana disangkakan Pasal 22 UU Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya kira fokus KPK saat ini adalah bagaimana membuktikan perbuatan-perbuatan yang didakwakan tersebut," katanya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, dengan munculnya fakta persidangan seperti fakta yang ada dalam rekaman pemeriksaan Miryam, membuktikan bekas Politikus Hanura itu tak mengalami intimidasi saat diperiksa.

"Sehingga kemudian alasan pencabutan BAP karena tertekan, alasan itu mengada-ada, itu yang kita buktikan juga," kata Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Video Pemeriksaan Ditayangkan, Ini Anggota DPR yang Tekan Miryam

Video Pemeriksaan Ditayangkan, Ini Anggota DPR yang Tekan Miryam

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 23:40 WIB

KPK Putar Video Pemeriksaan, MIryam: Itu Tak Adil!

KPK Putar Video Pemeriksaan, MIryam: Itu Tak Adil!

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 23:02 WIB

Andi Didakwa Perkaya Orang Lain dan Korporasi, Tak Ada Novanto

Andi Didakwa Perkaya Orang Lain dan Korporasi, Tak Ada Novanto

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 21:07 WIB

Marliem Tewas, Fahri Minta Kasus E-KTP Distop, KPK Jalan Terus

Marliem Tewas, Fahri Minta Kasus E-KTP Distop, KPK Jalan Terus

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 20:37 WIB

Terkini

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:19 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:16 WIB

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:13 WIB

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:09 WIB

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:04 WIB

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:53 WIB

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:52 WIB